
Sosialisasi Informasi Tahapan Pembentukan PPK/PPS
Tahap pembentukkan Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di desa / kelurahan yang akan dilaksanakan dari mulai pengumuman, pendaftaran sampai dengan pelantikan / penetapan, tanggal 21 Juni 2016.
Pengumuman pendaftaran secara resmi pada tanggal 21-23 juni 2016, sedangkan penerimaan berkas pendaftaran dilakukan 21-25 Juni 2016. bagi penduduk Kabupaten Cilacap yang ingin berpartisipasi sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cialcap Tahun 2017 untuk mempersiapkan diri, terutama bagi yang telah berusia 25 tahun dan berpendidikan minimal SLTA atau sederajat. Kesempatan ini terbuka bagi warga Kabupaten Cilacap baik laki-laki dan perempuan, tentu saja dengan melalui persyaratan, ketentuan dan seleksi. Sebagai catatan, bagi yang telah 2 (dua) kali menjadi anggota PPK / PPS dalam Pilbup / Wabup Cilacap Tahun 2007 dan Pilbup / Wabup Cilacap Tahun 2012 pada posisi/tingkatan yang sama, tidak diperkenankan mendaftar pada posisi / tingkatan yang sama dalam pilbup / wabup Cilacap Tahun 2017 ini. Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang, sedangkan anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang.
Untuk informasi pendaftaran secara resmi dan detail, akan diumumkan pada tanggal 21-23 Juni 2016.
Catatan Pembaruan:
Berdasarkan surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Penjelasan PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali:
- Periode I (Pilbup Cilacap 2007, Pilgub Jateng 2008, Pileg & Pilpres 2009 dihitung 1 (satu) periode);
- Periode II (Pilbup Cilacap 2012, Pilgub Jateng 2013, Pileg & Pilpres 2014 dihitung 1 (satu) periode).