
Rancangan Dapil DPRD Cilacap Untuk Pemilu 2024 Telah Tersusun
Pengumuman Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi dapat diunduh di tautan ini.
Rabu 23 November 2022, KPU Kabupaten Cilacap telah melaksanakan rapat pleno penetapan rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Rapat pleno yang digelar di aula KPU Kabupaten Cilacap dipimpin oleh Handi Tri Ujiono (Ketua) dan 3 komisioner lainnya, serta para kasubbag dan operator Sidapil.
Weweng Maretno selaku anggota Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan paparan rancangan dapil. Menurutnya daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten Cilacap masih tetap sebanyak 6 (enam) Dapil dengan alokasi kursi yang sama dengan pemilu 2019 lalu.
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2024 diatur dalam keputusan KPU No. 457 tahun 2022, pada lampiran XII disebutkan jumlah penduduk 1.996.985 jiwa dengan jumah kursi 50.
Dibandingkan dengan DAK2 yang dipergunakan pada Pemilu 2019 memang ada kenaikan jumlah penduduk sebanyak 156.391 penduduk, namun demikian kenaikan merata disetiap kecamatan, sehingga tidak berpengaruh terhadap pergeseran alokasi dari setiap dapilnya.
Ketentuan lain dalam penyusunan dapil merujuk pada 7 prinsip penataan dapil yaiutu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, Conterminus (cakupan wilayah yang sama), kohesifitas, dan prinsip kesinambungan.
Memperhatikan tujuh prinsip tersebut, daerah pemilihan di Kabupaten Cilacap masih relevan dengan dapil sebelumnya. Prinsip kesinambungan menjadi pertimbangan khusus, selama dapil yang telah terbentuk sebelumnya tidak ada masalah karena pelanggaran prinsip, maka ini tetap dipergunakan. Perubahan Dapil minimal bila telah dipergunakan lebih dari 10 tahun. Bagi peserta pemilu (partai politik) dengan dapil yang tetap tentu akan memahami arena medan peperangannya.
Bilamana terbentuk dapil baru dimungkinkan akan merubah strategi yang sebelumnya telah tersusun dan tentu akan berbiaya mahal.