Pengumuman

Ralat Pengumuman: Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Bahwa berkenaan dengan pengumuman seleksi calon anggota PPK untuk pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam pengumuman Nomor : 433/PP.04.1-Pu/3301/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat ralat terkait dengan persyaratan anggota PPK huruf g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Adapun ralat dimaksud selengkapnya dapat dibaca dalam ralat Pengumuman di bawah ini.

Berkas Ralat Pengumuman

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,971 kali