
Ralat Pengumuman: Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Bahwa berkenaan dengan pengumuman seleksi calon anggota PPK untuk pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam pengumuman Nomor : 433/PP.04.1-Pu/3301/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat ralat terkait dengan persyaratan anggota PPK huruf g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun ralat dimaksud selengkapnya dapat dibaca dalam ralat Pengumuman di bawah ini.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Bagikan:
Telah dilihat 1,971 kali