
PUTUSAN MK PHPU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TASIKMALAYATAHUN 2024
Jumat 25 Juli 2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono) dan kegiatan di laksankan secara daring Melalui Zoom meeting.
Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi SDM (Mey Nur laila) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat (Anaeu Nursifah) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Kota Salatiga. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 132 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Narsumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tasikmalaya dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab.
Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab Tasikmalaya, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya.
Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Tasikmalaya adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 2 (Dua) di Mahkamah Konstitusi kepada pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut (3) dan KPU Kab Tasikmalaya sebagai Termohon.
KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait periodesasi Pasangan Calon No urut 3 dan dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 dan Memerintahkan kepada KPU Kab Tasikmalaya untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Terdapat perbedaan penghitungan periodesasi antara Termohon dan Mahkamah Konstitusi. Termohon dalam hal ini KPU Tasikmalaya dalam penghitungan periodesasi mendasari pada UU Pemilihaan Yaitu UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 162 dan PKPU 8 pasal 19 huruf e dimana penghitungan periodesasi di hitung sejak pelantikan. sedangkan MK dalam menghitung periodesasi mendasari putusan MK nomor 67 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2023 dimana penghitungan periodesasi di hitung sejak riil dan faktual dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati.
Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Tasikmlaya dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Tasikmalaya terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai gambaran sebagai dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.
Div Hukum & Pengawasan.