
Pengumuman Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pilbup Cilacap Tahun 2017
Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Cilacap mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017.
Adapun berkas dapat diunduh melalui lampiran di bawah ini.
Bagikan:
Telah dilihat 1,071 kali