Penggunaan Hak Pilih Bagi Penduduk Yang Tidak Terdaftar Dalam DPT dan DPTb Pada Pemilihan Umum 2019
Bahwa sehubungan dengan banyaknya pemahaman yang keliru atas berita atau informasi yang beredar di tengah masyarakat umum terkait dengan penggunaan hak pilih bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) maupun DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) Pada Pemilu 2019. Bersama ini kami beritahukan bahwa bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb berhak atau tetap dapat menggunakan hak pilihnya. KPU Kabupaten Cilacap mengumumkan syarat ketentuan sebagaimana terlampir dokumen dibawah ini
Bagikan:
Telah dilihat 764 kali