Berita Terkini

Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

Jangan langsung begitu saja menjawab, “bahwa ini adalah informasi yang dikecualikan”, maka kami tidak bisa mencukupi permintaan sebagaimana yang diharapkan. Pada dasarnya tidak ada informasi yang tertutup, hanya saja harus melalui prosedur lainnya. Langkah menghadapi permintaan informasi yang demikian itu harus minta permohonan ke PPID KPU RI untuk uji Konsekuensi dulu, tegas Robby Leo Agust, S.Si (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI) pada kegiatan Rabu Ingin Tau yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah Rabu (18/7).


Rabu Ingin Tau episode 19 ini digelar secara daring, mengambil tema Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, menghadirkan narasumber Robby Leo Agust, S.Si dan Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos (Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah), moderator Sadewo dan pemantik Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jateng).
Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap juga hadir pada kesempatan ini ditempat masing-masing, karena dalam posisi WFH tak terkecuali Ketua dan divisi teknis Penyenyelenggaraan berada di Kantor.

Prinsip Dasar Pelayanan Informasi Publik:

  1. Kewajiban Menyajikan dan melayani Pemohon Informasi
  2. Permudah & Percepat Hak Publik Atas Informasi
  3. Semua Permohonan Wajib Dilayani (Dilayani tidak sama dengan Diberi)
  4. Wajib Menyajikan Informasi yang Mudah Diakses & Dipahami
  5. Dahulukan Substansi baru Prosedur

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik:

  • UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
  • PERKI 01/2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

Sengketa itu terjadi antara peserta Pemilu / Pemilihan dengan Penyelenggara / pengawas.

(4B4H WWG)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali