
Pelayanan Pindah Memilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Mendasari Surat KPU RI nomor 577/PL.02.1.SD/01/KPU/III/2019 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019, KPU Kabupaten Cilacap mengumumkan ketentuan layanan Pindah Memilh dengan ketentuan sebagaimana terlampir dokumen dibawah ini
Bagikan:
Telah dilihat 622 kali