Berita Terkini

"Muridan” Dari Partai NasDem Tercatat Sebagai Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Cilacap

Rabu 12 April 2023 pukul 22.30 Wib bertempat diruang rapat, Komisioner KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Cilacap hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sekaligus melaksanakan Rapat Pleno penentuan calon PAW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Partai NasDem mewakili daerah pemilihan CILACAP 4 peringkat suara sah nomor 1 (satu) atas nama Sdri. WIWIK SULISTYOWATININGSIH adalah peringkat suara sah terbanyak, berikutnya peringkat suara sah nomor 2 (dua) atas nama Sdr. MURIDAN adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan MEMENUHI SYARAT sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap.
Pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas guna menjawab surat dari DPRD Kabupaten Cilacap Nomor 171.33/0453/13 tanggal 10 April 2023 perihal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Cilacap Tahun 2019-2024 dari Partai NasDem atas nama : WIWIK SULISTYOWATININGSIH karena Meninggal Dunia.
MURIDAN yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Cilacap adalah pemeriksaan terhadap dokumen yang bersangkutan sampai dengan penetapan DCT, namun demikian untuk dilantik tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang, karena ada beberapa syarat jika dipergunakan saat ini sudah kadaluarsa seperti halnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak terlibat pidana dari pengadilan, pas foto 6 bulan terakhir dan Surat Keterangan lainnya.  Terhadap persyaratan ini, yang bersangkutan harus mengurus sendiri atau dibantu oleh pengurus Partai NasDem Kabupaten Cilacap, tegas Weweng Maretno,S.Sos sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap.
Saat pemeriksaan MURIDAN tercatat berdomisili di dusun Sidamulya RT. 03 RW. 03 Desa Sidamulya Kecamatan Sidareja.

(Weweng Maretno - Div Teknis Penyelenggaraan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 296 kali