Berita Terkini

Legal Drafting Format Peraturan dan Keputusan KPU

Senin 30 Mei 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan legal drafting  sesi 2 tentang Format Peraturan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, acara ini di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Peserta yang hadir adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag hukum dan SDM dan Staf Hukum Se Jawa Tengah. Adapun KPU Kabupaten Cilacap Hadir Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Data dan Perencanaan (Ami Purwandari, Staf Hukum dan SDM (Zulfan Hikami).

Acara ini dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dalam pembukaan nya di sampaikan tujuan kegiatan ini adalah agar semua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah memahami format penyusunan Keputusan KPU dengan benar sesuai dengan ketentuan. 
Kemudian di lanjutkan pembahasan materi yang dalam hal ini di hadirkan narasumber dari kantor wilayah Hukum dan Ham Asasi Manusia  Jawa Tengah (Oktiana Indi Hertyanti) dengan di pandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam pembahasan ini ada dua materi yaitu:
1. Format Penyusunan Peraturan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum  
2. Format Penyusunan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 

Penyusunan peraturan di lingkungan KPU berpedoman pada: 
1. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –Undangan 
2. PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KOmisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
3. PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembnetukan Peraturan Dan Keputusan Di Lingkungan KPU 

Sedangkan dasar hukum penyusunan Keputusan di lingkungan KPU berpedoman pada PKPU nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum .
Ada empat alasan pembentuka peraturan sebagaiman adi sampaikan pasal 4 PKPU nomor 1 tahun 2022 yaitu: 
1. Perintah undang –undang yang mengatur 
2. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sedrajat
3. Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU , dan 
4. Rencana strategis KPU.

Tahapan pembentukan peraturan meliputi Perencanaan, Penyusunan, Pembahsan Rancangan, Penetapan dan Pengesahan dan Pengundangan.
Adapun kerangka penyusunan peraturan diantaranya: 
- Judul
- Pembukaan 
- Batang Tubuh 
- Penutup
- Penjelasan 
- Lampiran 

Sedangkan dasar hukum penyusunan Keputusan di lingkungan KPU berpedoman pada PKPU nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 
Definisi Keputusan di lingkugan KPU adalah keputusan yang ditetapkan oleh ketua KPU, Sekretaris Jendral KPU, ketua KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang materi muatannya bersifat kebijakan. 

Di dalam pasal 28 PKPU nomor 1 tahun 2022 bahwa keputusan KPU Meliputi :
a. Keputusan KPU 
b. Keputusan Sekretaris Jendral KPU 
c. Keputusan KPU Provinsi 
d. Keputusan Sekretaris KPU Provinsi 
e. Keputusan KPU Kabupaten/Kota 
f. Keptusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota

Sistematika penysunan keputusan meliputi:
- Judul 
- Pembukaan 
- Batang Tubuh dalam bentuk diktum 
- Penutup lampiran (jika di perlukan)

 
Sesi terakhir adalah diskusi dan tanya jawab oleh peserta yang kemudian ditutup oleh Kasubag hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah.

    

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 106 kali