
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode I
Berdasarkan pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu kepada masyarakat umum. Guna memenuhi ketentuan dimaksud Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 sebagai berikut: Partai Nasdem Partai Kebangkitan Bangsa Partai Keadilan Sejahtera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Golongan Karya Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Demokrat Partai Amanat Nasional Partai Persatuan Pembangunan Partai Hati Nurani Rakyat Partai Bulan Bintang Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia