Berita Terkini

Laporan Dana Kampanye Periode II

Berdasarkan ketentuan pasal 23 (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2014 tingkat Kabupaten (Rabu, 05/03/2014). Bertempat Aula KPU Kabupaten Cilacap tanggal 2 Maret 2014 Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap menyampaikan Laporan Dana Kampanye Periode II kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Laporan Dana Kampanye Periode II yang terdiri dari Sumbangan Penerimaan Dana Kampanye beserta lampirannya, Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye beserta lampiranya dan Laporan Awal dana Kampanye beserta lampiranya diterima Komisioner dan jajaran Sekertariat KPU Kabupaten Cilacap. Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 69/KPU/II/2014 tanggal 7 Februari 2014 perihal Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014 Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II Partai Politik meliputi formulir DK1-PARPOL, DK2-PARPOL, DK3-PARPOL, DK4-PARPOL, DK5-PARPOL, DK6-PARPOL, DK13-PARPOL dan Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II Partai Politik (lampiran surat 811/KPU/XI/2013). Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Dana Kampanye Periode II yang disampaikan pimpinan partai kepada KPU Kabupaten Cilacap dari 12 partai politik yang telah menyerahkan Laporan Dana Kampanye Periode II, terdapat 3 (tiga) Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap yang tidak menyerahkan Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II Partai Politik (lampiran surat 811/KPU/XI/2013). Ketiga Partai Politik tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Berikut ini kami umumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II : 1. Partai NasDem 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5. Partai Golongan Karya (GOLKAR) 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 7. Partai Demokrat 8. Partai Amanat Nasional (PAN) 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 11. Partai Bulan Bintang (PBB) 12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 186 kali