
KPU Kab. Cilacap Menetapkan Minimum Syarat Dukungan Calon Perseorangan
KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan syarat minimum dukungan calon perseorangan. Ketetapan ini dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Cilacap nomor 05/Kpts/KPU-Kab.012.329382/2016.
Di dalam keputusan ini memuat:
- Rekapitulasi DPT Pilpres tahun 2014 di Kabupaten Cilacap sejumlah 1.484.527 pemilih sebagai dasar penghitungan jumlah minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilbup Cilacap 2017.
- Jumlah persentase dukungan bakal pasangan calon sebesar 96.495 (6,5% x 1.484.527).
- Persebaran dukungan sebagaimana di atas tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan, yaitu sebesar 13 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Cilacap.
Keputusan KPU Kabupaten Cilacap ini selengkapnya dapat di temukan di bagian regulasi atau dengan mengklik tautan ini
Bagikan:
Telah dilihat 1,063 kali