Berita Terkini

KPU Kab. Cilacap Menetapkan Minimum Syarat Dukungan Calon Perseorangan

KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan syarat minimum dukungan calon perseorangan. Ketetapan ini dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Cilacap nomor 05/Kpts/KPU-Kab.012.329382/2016.   
Di dalam keputusan ini memuat:

  • Rekapitulasi DPT Pilpres tahun 2014 di Kabupaten Cilacap sejumlah 1.484.527 pemilih sebagai dasar penghitungan jumlah minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilbup Cilacap 2017.
  • Jumlah persentase dukungan bakal pasangan calon sebesar 96.495 (6,5% x 1.484.527).
  • Persebaran dukungan sebagaimana di atas tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan, yaitu sebesar 13 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Cilacap.

Keputusan KPU Kabupaten Cilacap ini selengkapnya dapat di temukan di bagian regulasi atau dengan mengklik tautan ini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,063 kali