
KPU Kab. Cilacap Menetapkan Kembali DPT Pemilu Th 2014
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Aula KPU Kabupaten Cilacap (Sabtu, 30/11/2013). Sebagai tindaklanjut SE KPU Nomor : 756/KPU/XI/2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap dibantu PPS melakukan verifikasi ulang terhadap pemilih yang memiliki NIK Invalid dalam DPT. Dalam kegiatannya PPS menemui pemilih dengan NIK Invalid untuk mendapatkan informasi tentang NIK dan NKK jika pemilih memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau KK dan memvalidasi data pemilih terkait; nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan status perkawinan. Terhadap pemilih yang memiliki NIK Invalid PPS dapat mencoret pemilih dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi Anggota TNI/Polri,tidak ditemukan karena tidak dikenali, belum cukup umur dan belum pernah kawin. Dalam pencoretan terhadap pemilih, PPS memberikan catatan dalam kolom keterangan. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap pemilih dalam Rapat Pleno yang dihadiri Parpol peserta Pemilu Tahun 2014, Panwas, Disdukcapil dan PPK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menetapkan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Cilacap per tanggal 30 November 2013 sebanyak 1.470.451 pemilih dengan pemilih laki-laki sebanyak 733.938 pemilih dan perempuan sebanyak 736.513 pemilih.