Berita Terkini

KPU Kab. Cilacap Hadiri Penyerahan Raperda

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos 
(Div Teknis Penyelenggaraan)

 
Rabu, 2 Maret 2024 bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Lantai II, KPU Kabupaten Cilacap menghadiri Rapat Paripurna DPRD mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah.
Oleh karena masih dalam situasi pandemi, maka Divisi Teknis KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno, S.Sos) hadir melalu  aplikasi Zoom Meeting.
Pimpinan Rapat Purwati, S.Pd (wakil Ketua Dewan) berikan kata sambut dan pengantar, selanjutnya mempersilahkan Bupati Cilacap menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap tentang :

  1. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
  3. Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan
  4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.

Catatan menarik dari divisi teknis, diantara Raperda yang disampaikan adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, karena dalam perda sebelumnya (5 Tahun 2015) bahwa data pemilih yang dipergunakan adalah DPT yang dipergunakan pada Pemilu/Pemilihan yang terakhir.  Pada tahapan ini panitia di desa juga melakukan pemutakhiran data pemilih, maka bersamaan dengan KPU berkewajiban memelihara data pemilih (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) maka data ini akan memberikan informasi kepada KPU tentang pemilih yang TMS dan Pemilih baru yang sebelumnya KPU berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan di Kabupaten yang sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(news 4B4H WWG 03) 2/3/2022
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali