
KPU Ikuti Asistensi Pengelolaan Informasi Publik
KPU Kabupaten Cilacap mengikuti Koordinasi dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik yang diselengggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah di Purwokerto.
Acara yang bertempat di Miotel Hotel, 2 Agustus 2024 dikuti M. Muhni (Anggota Divisi Sosialisasi dan Parmas), Hari Sugiharto (Kasubbag TPP dan Parmas), dan Ari Sukendro (Operator PPID)
"Sesuai tagline kita , KPU Melayani, salah satu kewajiban kita sebagai badan publik adalah memberikan hak publik untuk memperoleh informasi", jelas Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dalam pembukaannya.
Lebih lanjut, Handi berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan setiap KPU Kabupaten kota menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari KI Provinsi Jawa Tengah, Bapak Setiadi, SH MH ini mengupas membahas mengenai Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. Juga diterangkan konsekuensi yang bisa diterima apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan dengan baik. "Hak informasi publik apabila tidak diberikan, bisa berkonsekuensi hukum berupda dengan maupun pidana kurungan penjara", terang Setiadi.
Reporter: Kendro
Editor/Foto: Muhni