Berita Terkini

KPU Cilacap Resmi Umumkan Pendaftaran PPK Pemilu tahun 2024

Tahapan pemilu tahun 2024 terus berjalan. Seiring dengan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, KPU juga melaksanakan kegiatan Pembentukan badan adhoc kecamatan.

Sesuai Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022, tanggal 20 november 2022 adalah hari waktu dilaksanakannya pengumuman pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus hari pertama pendaftaran.

Sesuai pengumuman yang diteken Ketua KPU Cilacap dengan nomor 433/PP.04.1-Pu/3301/2022, KPU Kabupaten Cilacap secara resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024.

Anggota KPU Cilacap Divisi Sosialisasi dan SDM, M. Muhni menyampaikan, syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK adalah Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 17 tahun, setia kepada pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, mempunyai integritas,pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian syarat berikutnya adalah tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani dan benas dari penyalahgunaan narkotika, berdomisili diwilayah kerja PPK, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.

Pendaftaran anggota PPK ini dibuka secara luas bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Cilacap.

"KPU Cilacap mengundang seluruh masyarakat Cilacap untuk ikut andil dan partisipasi dalam pelaksanaan seleksi anggota PPK ini", pungkas Muhni.

Untuk lebih jelasnya masyarakat bisa membuka pengumuman resmi pendaftaran anggota PPK di situs ini.
Atau bisa mengunjungi Helpdesk KPU setiap hari jam kerja.

Buka Pengumuman Resmi Pendaftaran Calon Anggota PPK

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 321 kali