
KPU Cilacap Gelar Rakor Pendaftaran Calon
Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mulai menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan sebagai tahap awal Pilbup Cilacap 2024 hari ini, Kamis (1/8/2024) di Kantor KPU Kabupaten Cilacap. Hadir dalam rakor ini dari 22 Dinas/instansi/pemangku kepentingan terkait.
"Rakor pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada semua pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon, terutama dalam hal persyaratan bakal calon" ujar Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno. Weweng mengatakan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati saat ini tinggal melalui jalur partai politik setelah pada tahapan pendafaran perseorangan tidak ada satupun paslon yang mendaftar, sehingga dipastikan di Cilacap tidak ada calon perseorangan atau independen. Sementara pendaftaran melalui partai politik atau gabungan partai politik akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Cilacap menjelaskan, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangam bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ketentuan. "Ketentuannya yaitu Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap," jelas Sinoto Hadi Warno. Selain itu, kata Sinoto, ada beberapa poin persyaratan bakal calon sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.
"Adanya persyaratan batas usia, pendidikan terakhir, dan kepastian bahwa para bakal calon bebas dari narkoba, disamping syarat administratif lainnya" imbuhnya.
Reporter: Kendro
Editor: Sinoto
Foto: Prapto