
KPU Cilacap Buka Pendaftaran Pantarlih
CILACAP - KPU Kabupaten Cilacap telah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk setiap Tempat Pemugutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 pada 284 Desa/kelurahan. Pendaftaran dilakukan sejak tanggal 26-31 Januari 2023 di tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS.
Sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, untuk menjadi Pantarlih adalah Warga Negara Indonesia (WNI); berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; serta tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Berdasarkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Pemilu Tahun 2019 dan DP4 yang diterima oleh KPU, KPU Kabupaten Cilacap memetakan TPS Pemilu tahun 2024 akan sebanyak 6.207 TPS. Perlu diketahui bahwa setiap desa/kelurahan tidak sama kebutuhan Pantarlihnya. KPU Cilacap melalui Divisi SDM, M. Muhni menyampaikan bahwa kebutuhan Pantarlih di Kabupaten Cilacap untuk Pemilu tahun 2024 sesuai dengan hasil pemetaan TPS sebanyak 6.207 orang Pantarlih.
"Pelaksanaan pendaftaran Pantarlih ada di setiap desa/Kelurahan, sesuai dengan pasal 18 dan pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.” Ungkap Muhni
KPU Cilacap melalui M. Muhni selaku divisi SDM juga menyampaikan informasi dan mengajak masyarakat untuk ikut terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 salah satunya termasuk menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). "KPU Cilacap berharap dukungan dari seluruh pihak supaya pembentukan Pantarlih berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan". Tutup Muhni.