Berita Terkini

KPU Banyumas Menyapa KPU Cilacap dan KPU Kota Tegal Di Live Instagram

Oleh Ami Purwandari

(Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)

KPU Banyumas Menyapa adalah program kegiatan dari KPU Kabupaten Banyumas yang dilakukan secara live di media sosialnya yaitu instagram. Pada episode kali ini yaitu Selasa 24 Agustus 2021 pukul 10.30 sampai dengan 11.30 WIB KPU Kabupaten Banyumas mengemukakan topik Membincang Pemutakhiran Data Pemilih. Hadir sebagai narasumber dalam acara KPU Banyumas Menyapa kali ini adalah 3 orang Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan, data dan Informasi yaitu Ami Purwandari (KPU Kabupaten Cilacap), Akhmad Khaerudin, S.H (KPU Kota Tegal) dan Khasis Munandar, S.Pd.I (KPU Kabupaten Banyumas). Sedangkan moderator adalah Hanan Wiyoko, S.IP., MI.Kom, Divisi Teknik Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Banyumas.

Perbincangan tentang  Pemutakhiran Data Pemilih lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada 3 Kabupaten/Kota tersebut. Perbincangan kali ini lebih bersifat sharing knowledge terhadap amanah UU Pemilu No. 17 Tahun 2017 terkait Data Pemilih Berkelanjutan. Masing-masing narasumber dari 3 KPU Kabupaten/Kota tersebut mengemukakan apa dan bagaimana pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dimasing-masing Kabupaten/kota narasumber. KPU Kabupaten Cilacap mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan bagaimana pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilihnya. Kesempatan kedua diberikan kepada KPU Kota Tegal dan terakhir adalah KPU Kabupaten Banyumas.

Dari ketiga pemaparan tentang pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada intinya sama yaitu menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur tentang Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Ketua KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Tanggal 4 Februari 2021 serta Surat Ketua KPU RI No. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tentang Perubahan Surat Edaran Ketua KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Tanggal 22 April 21 April 2021. Kedua surat tersebut mengatur bagaimana mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota. Dengan tujuan untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

Dari masing-masing Kabupaten/Kota narasumber  juga terdapat perbedaan yaitu terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap yang dijadikan basis data pada proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimana KPU Kabupaten Cilacap mempunyai jumlah DPT Pemilu 2019 terbanyak kedua Se Jawa Tengah setelah Kabupaten Brebes. Sementara KPU Kabupaten Banyumas menempati urutan ketiga terbanyak dan Kota Tegal mempunyai DPT Pemilu 2019 tersedikit diantara 3 narasumber tersebut. Tentu dalam tingkat kerumitannya sangat berbeda cara penanganannya. Juga dalam hal melakukan koordinasi dengan stakeholder dalam hal ini adalah Disdukcapil setempat. Disdukcapil Kota Tegal mempunyai aplikasi yang dapat diakses sehingga memudahkan cara berkoordinasinya. Sementara KPU Kabupaten Cilacap belum ada aplikasi serupa sehingga koordinasi dengan Disdukcapil maupun pihak lainnya menggunakan surat, WA maupun telepon. Demikian juga halnya dengan KPU Kabupaten Banyumas yang mempunyai cara tersendiri dalam berkoordiasi dengan Disdukcapilnya.

Di akhir acara ketiga narasumber mempunyai harapan tersendiri terhadap pelaksanaan Pemutakhiran DPB ke depannya. Salah satunya adalah KPU Kabupaten Cilacap berharap adanya campur tangan KPU Provinsi yang dapat berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam hal regulasi yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dapat mengakses data-data sumber DPB sampai ketingkat kecamatan/desa/kelurahan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali