Berita Terkini

HAK PUBLIK MENJADI TUGAS BADAN PUBLIK

Pentingnya pelayanan informasi publik menjadi perhatian terus menerus bagi KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Evaluasi pelayanan yang sudah diberikan oleh KPU selaku Badan Publik terus dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik. Hari ini KPU Provinsi Jawa Tengah menyajikan diskusi dengan mengangkat tema "Bedah kasus sengketa informasi KPU Kabupaten Tegal".

Diskusi kali ini menghadirkan para Narasumber yang mengalami peristiwa sengketa informasi di Jawa Tengah, yakni Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Ika Andreias Tuti, S.Pd.I, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.H.I., selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos., dan Ermy Sri Ardhyanti,S.Sos.

Kegiatan diskusi ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Sekretariat bidang Hukum dan bidang Teknis dan Hupmas.

Hadir secara lengkap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cilacap dan jajaran Sekretariat melalui media daring.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom. Dalam sambutan dan arahannya Drajat, sebutan akrabnya, menyampaikan harapan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk bisa mengikuti dengan serius karena kegiatan bedah kasus ini merupakan pembelajaran praktis yang akan bisa memberikan pemahaman dan akan bisa memberikan peningkatan kapasitas pelayanan KPU sebagai lembaga publik, demikian kata Drajat.

Dari proses diskusi dan penjelasan atas respons dari pertanyaan-pertanyaan peserta, dapat diperoleh hasil untuk menjadi bahan evaluasi badan publik dalam pelayanan informasi.

  • Penyusunan Daftar Informasi Publik harus cermat dengan tetap berpedoman ketentuan yang mengatur;
  • Daftar Informasi yang masuk informasi yang dikecualikan harus memenuhi prosedur ketentuan yang mengatur;
  • Badan publik senantiasa membangun koordinasi dengan Komisi Informasi dalam penyajian Data dan Informasi Publik, untuk menghindari potensi sengketa informasi;
  • Badan publik agar tetap menjaga pelayanan publik secara baik.

 

Berita KPU Cilacap

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali