Berita Terkini

Gelora Hadir, Berharap Ikut Kontestasi 2024

Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia hadiri audiensi dengan KPU Kabupaten Cilacap pada Jum’at, 4 Maret 2022 bertempat di aula KPU Kabupaten Cilacap.

Kamto, SH Ketua DPD Gelora didampingi Waris Hidayat (Sekretaris) dan Ayu Ariastuti Retno Handayani Wisnu Putri (Bendahara) serta jajaran kepengurusan lain hadir dalam acara tersebut. Kamto menjelaskan bahwa Partai Gelora telah ada di Indonesia sejak 28 Oktober 2019 dan sebagaimana SK DPW Nomor : 074/SKEP/33/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 telah hadir di Cilacap dengan kepengurusan tersebut diatas.

Selanjutnya Kamto meminta penjelasan ke KPU terkait :

  • Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik untuk menjadi peserta pemilu 2024
  • Daerah Pemilihan dan alokasi kursi pemilu 2019 dan rencana dapil 2024 serta;
  • DPT 2014, 2019 dan prediksi 2024.

Dapat dijelaskan oleh Ketua dan Divisi Teknis (Weweng Maretno, S.Sos) bahwa beberapa hal yang harus dipersiapkan pada Tahapan pendaftaran dan Verifikasi Parpol; kepengurusan parpol tingkat Kabupaten, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik dan keberadaan kantor di tingkat Kabupaten sedangkan kepengurusan kecamatan minimal 50% dari jumlah kecamatan yang ada dikabupaten yang bersangkutan. Tidak kalah penting adalah penunjukan penghubung (LO) Partai yang bertindak mewakili partai untuk menjalin komunikasi dengan KPU serta sebagai operator untuk penerapan aplikasi Sipol.

Terkait Dapil pemilu 2019 lalu ada 6 dapil dengan alokasi kursi sebagai berikut :

  • Cilacap 1 (Kec.Cilacap selatan, tengah dan utara dengan alokasi 7 kursi
  • Cilacap 2 (Kec. Kampunglaut, Kawunganten, Bantarsari, Gandrungmangu dan Karangpucung dengan alokasi 9 kursi
  • Cilacap 3 (Kec.Patimuan, Kedungreja, Sidareja, Cipari dengan alokasi 7 kursi
  • Cilacap 4 (Kec.Dayeuhluhur, Wanareja, Majenang, Cimanggu dengan alokasi 10 kursi
  • Cilacap 5 (Kec. Adipala, Binangun, Nusawungu, Kroya dengan alokasi 9 kursi
  • Cilacap 6 (Kec.Jeruklegi, Kesugihan, Maos Sampang dengan alokasi 8 kursi

Ditambahkan pula apakah kemungkinan ada penambahan kursi, mengingat pertambahan penduduk semakin meningkat, dijelaskan bahwa sesuai ketentuan jumlah penduduk 1 sd 3 juta alokasi kursi 50 sedangkan diatas 3 juta 55 Kursi.

Sedangkan DPT dijelaskan oleh divisi Program dan Data (Ami Purwandari, S.E).

Ma’muri dari jajaran pengurus bertanya sebenarnya berapa suara sih untuk bisa meraih kursi, untuk berikan penjelasan ini perlu runtut dan sangat teknis sekali, maka di lain kesempatan untuk dapat dijelaskan kembali. (news 4B4H WWG 04) 4/3/2022

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali