
DPS Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU Kabupaten Cilacap
Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cilacap dengan mekanisme Rapat Pleno Terbuka pada Rabu 5 April 2023 di Hotel Dafam Cilacap.
Rapat dihadiri Penjabat Bupati Cilacap dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Awaludin Muri), Kapolresta, Dandim, Danlanal, para pimpinan Parpol, Ketua dan anggota PPK serta stakeholder lainnya.
Sebanyak 1.518.653 daftar pemilih sementara telah ditetapkan, tersebar di 24 Kecamatan dan 284 desa. Jumlah TPS direncanakan 5.963 terbagi dalam kategori TPS reguler 5.947 TPS dan TPS dilokasi khusus sebanyak 16 TPS dengan rincian di Lapas Nusakambangan terdapat 13 TPS, 2 TPS di Lapas Kelas IIB Cilacap Tengah dan Ponpes El-Bayan Kecamatan Majenang terdapat 1 TPS.
Saran dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Cilacap (Warsid dan Miftah Nuryanto) tentang proses pemutakhiran menjadikan hal serius harus diperhatikan, karena ini akan menghasilkan data pemilih yang akan dipergunakan untuk strategi pemenangan bagi Partai Politik.
Ada catatan menarik dari kecamatan Wanareja pada jumlah perbaikan data pemilih mencapai 25.736. Dijelaskan oleh ketua PPK Imam Muzaki bahwa ada 4 desa di kecamatan Wanareja seluruh Nomor Kartu Keluarga (NKK) nya salah, sehingga pantarlih didesa tersebut harus merubah terhadap pengisian KK tersebut pada saat unggah ke E-Coklit.
Sedangkan jumlah pemilih potensial non KTP-El tercatat 29.344, untuk itu kami berharap agar Disdukcapil dapat merespon permasalahan ini.
(Weweng Maretno - Div Teknis Penyelenggaraan)