
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Tersampaikan
KPU Kabupaten Cilacap, kembali sosialisasikan persyaratan pencalonan dan syarat calon setelah kamis lalu (1/8/24) rakor dengan steakholder.
Bertempat di Hotel Dafam Cilacap (Selasa, 6/8/24) peserta yang diundang pimpinan partai politik dan stakeholder serta Bawaslu Kabupaten.
Materi yang disajikan, terkait normatif Persyaratan Pencalonan, Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 .
“Partai Politik kami fokuskan untuk memahami Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Persyaratan Calon yang diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran”, kata Weweng Maretno (Ketua KPU Kab Cilacap).
“Kami mengundang kembali stakeholder terkait (Lembaga yang berhak mengeluarkan dokumen Syarat Calon), diharapkan dapat memberikan penjelasan dan prosedur kepada pimpinan partai politik agar dalam pengurusan dokumen syarat calon tidak mengalami kesulitan”, lanjut Weweng.
Dalam diskusi, salah satu syarat yang menjadi bahasan cukup ramai adalah mengenai surat keterangan untuk masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 PKPU 8 Tahun 2024. Hal ini sempat ditanyakan oleh Joko Kusharnyo Budi , utusan dari KPP Pratama Cilacap.
Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Cilacap itu sendiri akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.