
Divisi Teknis “Hadiri Undangan” Paripurna DPRD Masa Sidang II Sidang Ke-26
Paska rapat paripurna yang digelar Rabu, 2 Maret 2024 lalu, selasa (8/3) digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap mengenai penyampaian tanggapan/jawaban Bupati Cilacap terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap rancangan peraturan daerah tentang :
- Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.
Bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Lantai II Kabupaten Cilacap, Pimpinan rapat Purwati, S.Pd (wakil Ketua Dewan) mempersilahkan Bupati Cilacap yang diwakili wakil bupati Syamsul Aulia Rachman, S.STP., M.Si menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.
KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno, S.Sos) Divisi Teknis hadir melalu aplikasi Zoom Meeting.
Satu pointer yang menjadi catatan dari Divisi Teknis, diantara Raperda yang disampaikan adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perubahan ini adalah terkait pemilihan serentak Kepala Desa harus menyesuaikan dengan prokes karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
Sebelum mengakhiri tanggapan, Wakil Bupati Cilacap membacakan pesan lewat pantun tehadap ajakan bersatu dan guyub rukun dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Cilacap
(news 4B4H WWG 04) 8/3/2022