Berita Terkini

Arsip Statis Dipermanenkan

KPU Cilacap - Jum’at, 20 Juni 25 Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap (ACHMAD FAUZI, S.E., M.E.) beralamat di Jl. Sumbing No. 4A Cilacap menerima audiensi KPU.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pasal 8, KPU Kabupaten/Kota menyimpan Arsip yang tidak dapat dimusnahkan meliputi form Hasil Salinan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat tempat pemungutan suara.

Arsip permanen tersebut adalah Form Hasil Salinan Pemilu Anggota DPRD di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Form Hasil Salinan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Jadwal Retensi Arsip terhadap hal tersebut adalah Aktif 2 tahun dan Inaktif 0 tahun, pada kesempatan kali ini berkoordinasi dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan untuk menyamakan persepsi.

Pada prinsipnya Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap (ACHMAD FAUZI, S.E., M.E.) tidak berkeberatan walaupun ada sedikit pemahaman yang berbeda terkait kewenangan kewajiban pada wilayah mana Dinas Arsip menerima arsip dari dinas yang sifatnya vertikal seperti KPU ini.

 

Abahewenk  20 Juni 25 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 197 kali