Berita Terkini

1,5 Juta Daftar Pemilih Sementara Ditetapkan Dalam Rapat Pleno Terbuka

KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten pada Minggu, 11 Agustus 2024 bertempat di Hotel Dafam Cilacap.
Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi acuan dalam pelaksanaan.


Hadir Forkopimda, Dinas Instansi terkait, Bawaslu, pimpinan partai politik dan Ketua serta Anggota PPK divisi Mutarlih. Penjabat Bupati yang sedianya akan hadir, diwakilkan oleh Kepala Bakesbangpol Cilacap (Taryo).


Rapat Pleno menetapkan jumlah TPS 3.055 termasuk didalamnya 12 TPS dilokasi Khusus Nusakambangan dan Lapas IIB Cilacap, sementara jumlah DPS 1.520.562 pemilih dengan rincian Laki-laki 765.308 dan Perempuan 755.254.


Bila dibandingkan dengan DP4 yang diterima, setelah dilakukan coklit ada penurunan sejumlah 516 pemilih.  Penurunan ini tidak lepas dari 8 indikator yang mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Sementara dari Bawaslu meminta klarifikasi terkait masih adanya warga yang mempunyai hak pilih belum tercoklit, dan tingginya TMS di Kecamatan Majenang dan Kesugihan. Atas pertanyaan tersebut dapat dijelaskan oleh Divisi Rendatin KPU Kabupaten Cilacap (Khamilin).

 


Abahewenk 10 Agustus 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 165 kali