Opini

Menyusuri Jejak Kedaulatan Rakyat Cilacap (Mengukur partisipasi dalam pelaksanaan pemilu dari masa kemasa)

Pemilu di Indoneisa merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara kesatuan republik Indonesia dan pemerintah. Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaaan negara tertinggi yang absah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), yang dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Pemilihan umum dapat dikatakan sebagai salah satu sarana demokrasi dan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang aspiratif, berkualitas, serta bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat.

Pasca reformasi Tahun 1998, sistem pemilu Indonesia mengalami berbagai perubahan dinamis dan signifikan. Di Indonesia saat ini melaksanakan pemilu yang dilakukan dalam tahapan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) serta pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota (Mahkamah Konstitusi menetapkan dalam putusan Nomor 97/PUU/2013 bahwa pemilihan kepala daerah bukan merupakan rezim Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945).

Salah satu faktor utama dalam proses dan pelaksanaan demokrasi adalah peran aktif masyarakat pemilih. Pemilu serentak 2019 merupakan terobosan solutif Mahkamah Kostitusi mengeluarkan Putusan Nomor 14/PUU/XI/ 2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi, 2013) yang memiliki konsekuensi pemilu serentak pada Pemilu 2019. Rumusan pemilu yang mampu menjamin terlaksananya efektivitas dan optimalisasi sistem presidensial yang responsif dan partisipatif.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Poin ini menunjukkan partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting penyelenggaraan pemilu. Tanpa partisipasi atau keterlibatan pemilih, maka sesungguhnya pemilu tidak memiliki makna. Ukuran partisipasi tentu bukan sekadar kehadiran pemilih dalam memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara atau voter turn out, tetapi keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan pemilu.

Pemilu adalah prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun lokal. Yang pertama dan utama yang diperlukan untuk melakukan konversi ini adalah menentukan siapa yang dimaksud dengan rakyat tersebut. Rakyat yang berdaulat dapat diklasifikasi dari segi normatif dan empirik.

Tingkat pertama dan yang paling umum adalah secara nominal. Secara nominal yang dimaksud dengan rakyat adalah seluruh warga negara mulai dari bayi yang baru lahir sampai dengan nenek dan kakek yang karena berusia tua tinggal menunggu dipanggil oleh Allah yang Maha Kuasa.  Tingkat kedua secara politik. Secara politik yang dimaksud dengan rakyat adalah warga negara yang berhak memilih kalau konstitusi atau undang-undang menggolongkan memilih sebagai hak.

Undang-Undang tentang Pemilu di Indonesia menggolongkan memilih sebagai hak. Undang-Undang Pemilu tersebut mendefinisikan rakyat yang berhak memilih adalah warga negara yang telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah atau pernah menikah, tidak sedang kehilangan hak pilih karena putusan pengadilan, dan tidak sedang terganggu ingatan. Karena itu rakyat berdaulat tingkat tiga adalah warga negara yang berhak memilih dan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Kenyataan juga menunjukkan mereka yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT karena berbagai alasan tidak semua menggunakan hak pilihnya. Karena itu muncullah rakyat berdaulat tingkat empat, yaitu mereka yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya.

Demikian pula kedaulatan pemilih berdasarkan pengalaman pelaksanaan setiap pemilu, dapat pula disimpulkan bahwa tidak semua pemilih yang menggunakan hak pilihnya dapat dikategorikan sebagai suara sah. Suara yang dinyatakan sah inilah yang akan dikonversi menjadi kursi bagi penyelenggara negara. Namun demikian, dalam undang-undang Pemilu di Indonesia membuat ketentuan yang menyatakan hanya partai politik yang mencapai jumlah suara atau jumlah kursi tertentu saja yang dapat memasuki parlemen (parliamentary threshold). 

Ketentuan tentang ambang-batas seperti ini menyebabkan suara sah yang diberikan kepada parpol yang tidak mencapai ambang-batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi penyelenggara negara. Dengan demikian, secara empirik terdapat rakyat berdaulat tingkat lima, yaitu suara pemilih yang dinyatakan sah dan diberikan kepada parpol yang mencapai ambangbatas untuk masuk parlemen. Tingkat partisipasi politik pemilih inilah yang dapat dilihat sebagai partisipasi kuantitatif dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Cilacap.

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tingkat pertisipasi politik pemilih dalam pemilu khususnya pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Cilacap deengan metode penulisan yang digunakan dalam paper jurnal ini adalah studi kepustakaan dengan didukung oleh data hasil-hasil pemilu dari sumber yang relevan.

 

Penulis: M. Muhni (Komisioner KPU Cilacap Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali