Kedaulatan Rakyat Cilacap Dalam Angka (Mengukur partisipasi dalam pelaksanaan pemilu dari masa kemasa)
Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah menetapkan target kehadiran pemilih di TPS sebesar 77,5 persen. Ini tantangan berat bagi penyelenggara pemilu dan stakeholders terkait. Tidak mudah menaikkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu karena motivasi pemilih datang ke TPS bukan saja ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. Jauh lebih berpengaruh dari itu adalah kualitas peserta pemilu, termasuk daftar calon yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Karena itu, partisipasi pemilih dalam pemilu juga sangat dipengaruhi oleh kinerja partai politik dan rekam jejak calon/kandidat.
Pemilu, disamping merupakan prasyarat demokrasi, juga sebuah pintu masuk atau proses awal dari proses pelembagaan demokrasi. Sebab, hanya dengan pemilu sajalah, lembaga-lembaga negara legislatif dan ekesekutif diakui legalitasnya.
Perjalanan panjang Indonesia dalam menyelenggrakan pemilu semenjak tahun 1955, 1971, yang dikenal masa orde lama, pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 yang dilaksanakan pada era orde baru serta pemilu 1999, 2014, 2019, 2014, dan tahun 2019 pada era reformasi telah memberikan referensi kepada kita, bahwa bangsa Indonesia mencoba melaksanakan pemilu dari tahun ke tahun dengan niat yang semakin baik dalam hal sistem, prosedur maupun tata kelola serta hasil pemilu itu sendiri.
Pesta demokrasi melalui ajang pemilihan umum legislatif maupun pemilihan langsung yang dilaksanakan cenderung mengalami penurunan angka partisipasi masyarakat, dimana sebanyak empat pemilu nasional terakhir dan pelaksanaan pemilukada di berbagai daerah menunjukkan indikasi itu.
Pada pemilu Nasional, yaitu pemilu 1999 (92%), pemilu 2004 (84%), pemilu 2009 (71%), pemilu 2014 (73%) menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya untuk mewujudkan kesuksesan Pemilu 2019. Banyak faktor yang menjadikan tingkat partisipasi mengalami tren penurunan, di antaranya adalah jenuh dengan frekuensi penyelenggaraan pemilu yang tinggi, ketidakpuasan atas kinerja sistem politik yang tidak memberikan perbaikan kualitas hidup, dugaan atas mal administrasi penyelenggaraan pemilu, adanya paham keagamaan anti demokrasi, dan melemahnya kesadaraan masyarakat tentang pentingnya pemilu sebagai instrumen transformasi sosial, dan lain sebagainya.
Kabupaten Cilacap, sebagai salah satu daerah diwilayah provinsi Jawa Tengah yang merupakan wilayah terluas ke-2 di Jawa Tengah yang terdiri dari 24 Kecamatan, 184 Desa/Kelurahan memiliki catatan perjalanan pemilihan langsung maupun pemilihan legislatif.
Dalam catatan perjalanan Pelaksanaan pemilu maupun pemilihan yang dilaksanakan di Kabupaten Cilacap dari pemilu pertama tahun 1955 sampai dengan pelaksanaan pemilu terakhir tahun 2014, mengalami dinamika yang berbeda-beda. Hal ini bisa terjadi karena faktor sosiopolitik dan psikologi politik masyarakat yang berbeda antara pemilu ke pemilu.
Dalam jejak data perjalanan hasil pemilu di kabupaten cilacap, tercatat angka partisipasi dalam pemilu legislatif tahun 1971 (96,96%), pemilu tahun 1977 (94,89%), pemilu tahun 1982 (95,77%), pemilu tahun 1987 (94,26%) pemilu tahun 1992 (91,31%), pemilu tahun 1997 (89,75%), pemilu tahun 1999 (96,30%), pemilu tahun 2004 (83,39%), pemilu tahun 2009 (68,49%), dan pemilu tahun 2014 (65,15%). *)
*Sumber data Dokumen Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Cilacap.)
Sedangkan angka partisipasi untuk Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan tahun 2004 putaran I sebesar (80,23%) putaran II (77,49%), pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009 diangka (68,86%), sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014 sebesar (65,27%). **)
**Sumber data Dokumen Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Cilacap.)
Data angka partisipasi hasil pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2008 berada diangka 59,14 persen, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2012 pada angka 62,89 persen, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2013 partisipasinya pada angka 53,05 persen dan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017 sebesar 63,94 persen serta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2018 pada level 65,36 persen. Berdasarkan data angka partispasi pemilih dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Cilacap dikisaran 55-65 persen. ***)
***Sumber data Dokumen Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Cilacap.)
Pada Pemilu serentak tahun 2019, Kabupaten Cilacap dengan jumlah pemilih 1.488.496 orang, 5.869 TPS Sebanyak 60.942 orang yang terlibat langsung sebagai penyelenggara adhoc Pemilu di Cilacap atau setara dengan 4,09 persen dari jumlah Pemilih terdaftar, yang terdiri dari 264 orang penyelenggara di Kecamatan, 1.988 orang penyelenggara di tingkat Desa/Kelurahan serta 58.690 penyelenggara di tingkat TPS.
Tantangan target capaian 77,5 persen skala Nasional pada pemilu tahun 2019 tentu membutuhkan strategi-strategi yang bisa lebih membangkitkan semangat pemilih seiring semakin kompleksnya penyelenggaraan pemilu. Pemilih berhadapan dengan lima jenis surat suara di TPS. Butuh kecermatan pemilih untuk memastikan tata cara pemberian suara yang benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih massif dan intensif juga dibutuhkan untuk menurunkan angka suara tidak sah atau invalid vote dalam pemilu.
Hasil pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Cilacap menunjukan arah yang lebih baik dibandingkan dengan perjalanan sejarah pemilu tiga periode sebelumnya. Dari sumber data di KPU Kabupaten Cilacap, dibandingkan dengan empat kali pelaksanaan pemilihan terakhir, Cilacap mengalami peningkatan Partisipasi yang cukup meningkat.
Data Pertisipasi Pemilih dalam Pemilu 2019 berdasarkan jenis pemilu
|
No |
Jenis Pemilu |
Angka Partisipasi*) |
|
1. |
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden |
71,86 % |
|
2. |
Pemilihan Anggota DPR |
71,76 % |
|
3. |
Pemilihan Anggota DPD |
71,78 % |
|
4. |
Pemilihan Anggota DPRD Provinsi |
71,76 % |
|
5. |
Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten |
71,72 % |
*)dihitung berdasarkan data jumlah pengguna hak pilih (DPT+DPTb+DPK) dibagi jumlah pemilih (DPT+DPTb+DPK) dikalikan 100% dari data hasil Pemilu 2019 KPU Cilacap.
Angka partisipasi masyarakat mengalami peniingkatan yang cukup signifikan mencapai yakni meningkat 6.57 persen untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 dibandingkan dengan Pemilu Presiden tahun 2014, meningkat 7.24 persen dibandingkan dengan hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 dan naik sebesar 19,53% dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur tahun 2013, yang merupakan pelaksanaan Pemilihan terakhir di wilayah Kabupaten Cilacap.
Hasil capaian ini tentu tidak lepas atas peran pentingnya penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan para pelaku politik yang bisa menciptakan sosial politik dan psikologi politik masyarakat berdampak positif terhadap partisipasi simbolik kedaulatan rakyat sebagai legitimasi hasil pelaksanaan Pemilu tahun 2019.
Penulis : M. Muhni (Komisioner KPU Cilacap Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)