KPU Kabupaten Cilacap Selenggarakan Rapat Penyusunan Kartu Kendali SPIP Bulan Januari 2026
CILACAP- KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis, 5 Februari 2026 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) dengan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubag, operator SPIP dan Staf Terkait. Rapat Pleno SPIP dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap lalu dipandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dilanjutkan pemaparan progress dan kendala Penyusunan SPIP Bulan Januari 2026 oleh Operator SPIP (Zulfan Hikami) dan ditutup dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap (Reno Tri Jaya).
Rapat Pleno penyusunan Kartu Kendali SPIP yang dilaksanakan setiap bulannya bertujuan untuk pemenuhan kewajiban dalam bentuk pelaporan kartu kendali SPIP. SPIP adalah pengendalian internal yang ada di lingkungan satker, sehingga masing-masing satgas perlu melakukan pengawasan terhadap unsur-unsur yang ada. Berkaitan dengan kartu kendali sampai dengan bulan februari ini belum ada data reviu kekurangan pada kartu kendali yang telah diunggah pada e-spip. Dalam pengunggahan kartu kendali pada e-spip presentase kelengkapannya adalah 100% akan tetapi e-spip tidak bias mendeteksi adanya human error seperti kesalahan penulisan tanggal atau bulan dalam kartu kendali.
Untuk penyusunan laporan SPIP sendiri di Kabupaten Cilacap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2008, PKPU no 8 tahun 2023 dan Kpt no 1356 tahun 2023.
Tujuan laporan SPIP adalah sebagaimana tertera pada surat Dinas Sekjed KPU RI no 804 tahun 2025 diantaranya adalah untuk mitigasi resiko minimal atas kegiatan yang berkaitan di bidang Kepegawaian, keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Evaluasi kinerja. Harapan dalam kegiatan ini adalah penyusunan SPIP dapat dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ditentukan.
Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini)