Sosialisasi

Press Release : Verifikasi Administrasi (Vermin) Syarat Keanggotaan Parpol

KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana sebagamana ketentuan pasal 35 PKPU 4 Tahun 2022. Verifikasi Administrasi (Vermin) dilakukan KPU Kabupaten Cilacap selama 21 hari antara tanggal 16 sd 29 Agustus 2022. Diantara interval ini ada Timeline yang harus dipahami antara KPU dengan Partai Politik tingkat Kabupaten. Bila dalam proses Verifikasi Administrasi ditemukan adanya Dokumen KTP dan KTA tidak sesuai dengan isian pada Sipol, potensi TMS karena kedapatan ganda identik, ganda antar parpol, usia belum mencukupi dan belum menikah, pekerjaan yang tidak diperkenankan, NIK tidak terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan, maka hasil vermin oleh KPU harus di Tindak Lanjuti oleh Parpol dengan mengirim Surat Pernyataan yang diunggah lewat Sipol.  Klarifikasi langsung dilakukan dengan cara menghadirkan anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaanya. Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan, KPU Kabupaten Cilacap telah berkirim surat ke Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap bernomor 207/PP06.1-SD/3301/2022 tanggal 19 Agustus 2022. sebagaimana terlampir :

Siaran Pers KPU RI : Perkembangan Anggaran KPU dalam Melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020. Kenaikan honor badan ad hoc, sebagaimana tabel berikut: Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut: Meninggal = Rp36.000.000 per orang; Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang; Luka Berat = Rp16.500.000 per orang; Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang. Terkait anggaran Pemilu Tahun 2024, diinformasikan kembali bahwa kebutuhan KPU pada Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (delapan triliun enam puluh satu milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Dalam DIPA KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000 (dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah), sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.931.000 (lima triliun enam ratus delapan milyar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Sesuai surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor S-336/AG/AG.5/2022, tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp1.245.036.027.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima milyar tiga puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah). Sehingga total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.698.001.830.000 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh delapan milyar satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, KPU menyampaikan sebagai berikut: KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN) untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. KPU memahami kondisi keuangan Negara yang sedang membutuhkan proyek strategis Nasional lainnya, sehingga KPU akan mengoptimalkan anggaran Pemilu Tahun 2024 pada Tahun 2022 yang telah dialokasikan walau belum maksimal sesuai usulan kebutuhan KPU. KPU berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022 sesuai dengan prioritas kegiatan KPU dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun 2022. KPU berharap Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang KPU.

Siaran Pers KPU RI: Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022). Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.  Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh.  Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODELF-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun 2022 sebagaimana berikut:

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan pengumuman nomor 7/PL.01.01-Pu/05/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Waktu pendaftaran dibuka dari tanggal 1 s.d 14 Agustus 2022 di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat. Ketentuan pendaftaran selengkapnya dapat diunduh dalam dokumen pengumuman di bawah ini.   Unduh Lampiran

Pengumuman KPU RI: Pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

KPU RI mengumumkan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Sistem ini gunakan dalam fasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan. Selengkapnya tentang pengumuman ini dapat diunduh pada tautan di bawah ini. Unduh Pengumuman

Populer

Belum ada data.