
Mengenalkan Demokrasi Melalui Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
Pemilih Pemula merupakan generasi muda yang menjadi sasaran bagi kegiatan pengenalan demokrasi sejak dini. Bentuk dari pengenalan demokrasi tersebut dapat berupa pendidikan politik yang dilakukan dengan metode ceramah, diskusi, permainan atau simulasi tentang bentuk-bentuk pelaksanaan demokrasi, seperti pemilihan ketua Osis. Berkaitan dengan hal ini maka Badan Kesbangpol Kabupaten Cilacap menggandeng KPU Kabupaten Cilacap untuk melakukan kegiatan pendidikan politik pada generasi muda dalam hal ini pemilih pemula. Obyek kegiatan adalah siswi kelas X s.d. XII SMA Negeri 1 Sampang.
Selain KPU Kabupaten Cilacap sebagai narasumber, Badan Kesbangpol juga menggandeng Bawaslu Kabupaten Cilacap dan KomPak Jateng (Komunitas Penyuluh Anti Korupsi).
Pada kesempatan ini Ami Purwandari selaku komisioner KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan materi berkaitan dengan pemilih pemula. “Pemilih Pemula harus memenenuhi syarat agar bisa memilih pada setiap pemilu maupun pemilihan. Syaratnya antara lain sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah, punya KTP El, dan terdaftar di dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap di daerahnya”, kata Ami.
Diterangkan pula bahwa setiap tahapan penyusunan daftar pemilih, hasilnya akan dipublikasikan kepada warga dengan cara diumumkan dan ditempel ditempat-tempat yang strategis.
“Setiap tahapan penyusunan daftar pemilih akan selalu diumumkan ditempat-tempat startegis dengan cara ditempelkan. Bisa di pos ronda, di warung-warung dan di balai desa masing-masing”, kata Ami lagi.
“Gunakanlah kesempatan ini untuk mengecek apakah kalian sudah tercatat dan terdaftar dalam daftar pemilih tersebut atau belum, benar atau salah informasi tentang identitas kalian. Cek seluruhnya, bila belum terdaftar segera lapor ke petugas di balai desa yang disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara)”, lanjut Ami.
Para siswa antusias mendengarkan dengan sekali-sekali mengajukan pertanyaan, “Bu, bagaimana kalau orang itu gila, apakah didaftar atau tidak”, tanya salah satu siswa. Selanjutnya dijelaskan bahwa sepanjang orang tersebut mempunyai identitas lengkap maka wajib didaftar sebagai pemilih sebab kalau tidak didaftar itu berarti dengan sengaja menghilangkan hak suara orang lain dan ancamannya adalah pidana pemilu.
“Namun bukan berarti orang gila-orang gila yang berkeliaran dijalanan tanpa identitas itu ditangkap dan didaftar sebagai pemilih bahkan dipaksa untuk datang ke TPS, seperti hoax yang beredar menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin”, ungkap Ami.
Materi lain yang menjadi daya tarik para siswa adalah saat dijelaskan tentang makna satu orang, satu suara, satu nilai. Ami menjelaskan bahwa dalam pemilihan dan pemilu itu orang mempunyai hak suara yang sama yang tidak boleh diwakilkan orang lain.
“Jadi satu orang itu punya satu hak suara untuk memilih calon yang ia nilai sesuai untuk menjadi seorang wakil rakyat di DPR dan suaranya ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Karena apa?”, tanya Ami.
“Karena satu suaramu sangat menentukan nasib bangsa, artinya suaramu sangat berarti dan bisa mempengaruhi perolehan suara pada pemilihan ataupun
pemilu. Contoh pemilihan Walikota Makassar pada tahun 2018 lalu, hanya ada satu pasangan calon maka lawannya adalah kotak atau bumbung kosong. Setelah dilakukan proses penghitungan suara diketahui bahwa yang mendapat suara paling banyak adalah kotak atau bumbung kosong. Hal ini berarti bahwa suara-suara masyarakat Makassar telah menentukan kotak atau bumbung kosong sebagai pemenang dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tersebut”, demikian paparan dari Ami.
Lanjutnya lagi, “Maka diharapkan kalian nantinya ketika sudah punya hak memilih, jangan pernah golput karena satu suaramu menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin bangsa ke depannya, satu suaramu itu setara dengan satu nilai kursi untuk menentukan nasib bangsa kedepannya”.
Dua pertanyaan dari siswa menutup materi mengenalkan demokrasi melalui pendidikan politik bagi pemilih pemula :
- Bagaimana jika ada seorang pemilih yang sakit lumpuh, sudah terdaftar dalam DPT dan ingin memilih tetapi tidak bisa jalan ke TPS ?
- Bagaimana cara menentukan pemenang jika ada calon legislatif yang memperoleh jumlah suara yang sama ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut selanjutnya dijawab; “Pemilih yang sakit di rumah, sepanjang masih memungkinkan datang dan bisa memilih ke TPS dapat meminta bantuan kepada keluarganya dengan digendong, ditandu ataupun dengan kursi roda untuk membantunya menuju TPS yang sesuai dengan undangannya’, jawab Ami Purwandari.
“Jika kondisinya tidak bisa memilih karena tangannya lumpuh walaupun bisa datang ke TPS maka dapat meminta formulir C3 atau formulir pernyataan pendampingan memilih karena suatu hal dan formulir ini bisa dimintakan pada h-1 pelaksanaan pemungutan suara”, lanjut Ami lagi.
“Perolehan suara para calon legislatif akan digabung dengan perolehan suara partai jadi kecil kemungkinan untuk mendapatkan jumlah perolehan suara yang sama persis”, lanjut Ami menjawab pertanyaan kedua dari siswa SMA N 1 Sampang. Lanjutnya lagi, “Sampai dengan saat ini, belum pernah ada perolehan suara yang sama diantara para calon legislatif”. Jawaban tersebut diterima dengan baik oleh para siswa yang bertanya.
Selanjutnya Ami berpesan kepada para siswa calon pemilih pemula agar menjadi pemilih yang cerdas, berkualitas dan bertanggung jawab. Caranya dengan menentukkan pilihannya terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam bilik suara, pelajari profilnya, visi misinya dan cari informasi sebanyak-banyaknya tentang partai politik yang dijadikan sarana untuk maju sebagai calon legilatif, calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota.
Dijelaskan pula bahwa jika belum menentukan pilihan sebelum masuk ke bilik suara, maka akan berpotensi surat suara tersebut menjadi tidak sah, karena bisa jadi dicoblos asal-asalan tidak pada tempat yang seharusnya, bisa juga dicoblos semua tanpa dibuka dan bahkan tidak dicoblos sama sekali. Meskipun bisa minta ganti surat suara sebanyak satu kali kepada petugas jika sudah sampai dibilik dan ternyata salah coblos atau rusak namun hal tersebut bukan merupakan tindakan pemilih yang cerdas, berkualitas dan bertanggung jawab.
Ami Kroya (20/02/2020)