Berita Terkini

Membangun Kesadaran Berpolitik Bagi Generasi Muda

Suara tidak sah pada pemilu serentak 2019 lalu di Kabupaten Cilacap mencapai 4,4%, tidak ada satupun caleg DPRD  Kabupaten Cilacap terlantik yang memperoleh suara lebih dari suara rusak. Partisipasi tertinggi berada di kecamatan Cilacap Tengah sebesari 81,49% sedangkan partisipasi terendah di Kecamatan Cipari 64,38%, untuk itu kehadiran pada TPS untuk memberikan suaranya menjadi sangat penting.  One person, one vote and one value (satu orang, satu suara dan satu nilai) adalah makna berarti untuk menentukan nasib bangsa Indonesia kedepan melalui Pemilu.  Inilah intisari pendidikan politik yang dipaparkan oleh Weweng Maretno, S.Sos Komisoner KPU Kabupaten Cilacap dengan tema membangun kesadaran berpolitik bagi generasi muda dengan sasaran pemilih pemula siswa siswi SLTA.  Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Badan Kesbangpol dengan KPU Kabupaten Cilacap.

Paparan dan diskusi telah dilaksanakan tanggal 17 Feb 20 di SMK Negeri 1 Wanareja, SMA Negeri 1 Cipari 18 Feb 20 dan hari ini red (19/2/2020) dilaksanakan di SMA N 1 Bantarsari.  Narasumber selain dari KPU juga dari Bawaslu Kabupaten Cilacap sedangkan Kesbangpol disamping narasumber juga sebagai moderator.

Materi lain yang disajikan adalah tentang Demokrasi , aliran demokrasi dan prinsip dan nilai-nilai utama dalam demokrasi, yaitu “Kerakyatan” (peoplenes), “permusyawaratan” (deliberation) dan perwakilan” (representation), system pemerintahan Negara, perkembangan demokrasi serta Pemilu dan produk hasil pemilu.

Teori Trias politika menyebut pembagian kekuasaan Negara sebagaimana pada awal perkembangan demokrasi telah disepakati dan konstitusi UUD 1945 mengiyakan kesepakatan itu, namun pada perkembangan selanjutnya mengalami kemunduran dan Trias Politika bahkan dianggap tidak sesuai dan tidak berlaku di Indonesia.  Pada saat demokrasi terpimpin pengaruh kekuatan komunis mengatasnamakan front nasional berhasil mempengaruhi forum (MPRS) dengan memutuskan mengangkat Presiden Soekarno selama seumur hidup, tentu ini menghianati konstitusi dimana masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali.  Sisi lain Presiden untuk kepentingan revolusi diperkenankan untuk campur tangan fungsi Yudikatif dan campurtangan pada fungsi Legislatif.

Pada masa orde baru kembali memfungsikan teori trias politika akibat ketidakmenentuan masa lalu.  Namun dalam ini pula ada ketidak puasan karena pada masa ini Presiden menjabat sampai 5 (lima) kali.  Sehingga menimbulkan kekuatan eksekutif yang tinggi berakibat merugikan masyarakat, membungkam suarta yang kritis, terjadi kultus individu dan tentunya jauh dari gaya hidup demokratis.

Pada masa reformasi merupakan langkah perkembangan menuju lebih baik dengan penyempurnaan dari beberapa sisi, tentunya para pemikir dan pengampu kekuasaan telah melakukan revisi bahkan amandemen Undang-undang Dasar 1945 telah dilakukan.

Suara tidak sah untuk pemilihan DPRD Kabupaten yang mencapai 4.4 % menurut Weweng Maretno ada beberapa hal yang kemungkinan mempengaruhinya , antara lain ;

  • Tidak ada pilihan sebelum mencoblos maka mencoblos sembarang yang mengakibatkan tidak sahnya Surat Suara
  • Surat Suara terlalu lebar bila dibanding dengan bilik suara
  • Adanya tekanan dari kelompok tertentu, dan
  • money politik lebih dari 2 calon dari partai politik yang berbeda atau beberapa caleg dari satu partai yang sama
  • Aturan Main di TPS ;
    • Apakah surat suara bisa ditukar di TPS
      • Ditukar sebelum dicoblos

Bila ss yang diterima sebelum dicoblos dapat ditukar berkali-kali sepanjang memang  Surat Suara itu rusak, ternoda atau bentuk lain yg dimungkinkan mengakibatkan tidak syahnya surat suara yg akan dicoblos

  • Ditukar setelah di coblos

Diberi satu kesempatan menukar SS jika terdapat kesalahan mencoblos, atau rusak di dibilik suara

 

Pemilihan Umum yang bebas pemilik suara harus dapat menyatakan pilihannya tanpa tekanan, untuk itu kami harap kalian pemilih pemula untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan suara pada saat Pemilu serentak 7 (tujuh) jenis pemilihan akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Jika gagal memilih pemimpin yang baik lakukan mekanisme selanjutnya yaitu rakyat berhak menghukum, siapa yang dihukum ? mestinya partai politik karena dalam hal ini parpol gagal dalam mempersiapkan kadernya.

Rakyat memang memilih pemimpin secara langsung melalui pemilihan (Pilkada), namun proses sebelumnya calon yang disandingkan adalah merupakan produk parpol melalui penjaringan dan penyaringan.  Pilkada bukan untuk pilkada melainkan “Pilkada untuk kesejahteraan rakyat”.  Dalam keseluruhan proses proses pilkada yang berlangsung damai, kita bisa mengharapkan akan muncul pemimpin daerah yang berkualitas dari berbagai segi.  Bahkan dalam berbagai teori demokrasi disebutkan bahwa “potensi terciptanya sebuah pemerintahan yang akuntable sangat tergantung dari kualitas pemimpin yang dihasilkan dari proses pemilu.  Kalau argument ini diteruskan, maka tingkat kesejahteraan rakyat akan sangat dipengaruhi oleh kualitas (kapabilitas, akuntabilitas) pemimpin daerah tersebut.

(berita 4B4H WWG 14) 19/02/2

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 168 kali