
KPU Cilacap Mendapat Gugatan Terkait Hasil Pilkada 2012
Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012 di gugatan oleh pasangan Hj. Novita Wijayanti, SE. MM – H. Mochammad Muslich, S. Sos. MM Dalam berkas gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor register perkara 65/PHPU.D-X/2012 menyebutkan bahwa perhitungan suara yang dilakukan Termohon dihasilkan dari suatu proses Pemilu yang bertentangan dengan azas Pemilu yang Luber Jurdil. Menurut Pemohon pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cilacap tahun 2012 telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematik, terstuktur dan massif diseluruh Kabupaten Cilacap. Bupati incumbent Tatto Suwarto Pamuji telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya. Untuk itu Pasangan Novita Wijayanti, SE. MM – Mochamad Muslich, S. Sos, MM memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Berita Acara Nomor 38/BA/IX/2012 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012 dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pasangan Novita Wijayanti dan Mochamad Muslih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cilacap atau meminta kepada Majelis Hakim setidak – tidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang diseluruh kecamatan di Kabupaten Cilacap. KPU Kabupaten Cilacap selaku pihak termohon pada tanggal 2 Oktober 2012 telah memenuhi panggilan sidang pertama. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon yaitu pasangan Hj. Novita Wijayanti, SE. MM – H. Mochamad Muslih, S. Sos, MM mengungkapkan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012. Pelanggaran pertama, soal kecurangan Pemilukada terkait kampanye di luar jadwal. Kedua, menyangkut kejanggalan DPS dan DPT, dengan adanya pemilih ganda. Ketiga, soal adanya kejanggalan data Calon Bupati incumbent, H. Tatto Suwarto Pamuji. Dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon dan Pihak Terkait pada tanggal 4 Oktober 2012 KPU Kabupaten Cilacap menghadiri sidang ke dua. Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Pleno Achmad Sodiki dengan didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku Anggota, KPU Kabupaten Cilacap melalui kuasa hukumnya membantah dalil yang diajukan pihak pemohon. Dalam bantahannya kuasa hukum KPU Kabupaten Cilacap mengatakan bahwa permasalahan kampanye merupakan kewenangan Panwas dan sudah diatur UU sehingga tidak terkait dengan Termohon. Menyangkut kejanggalan DPS dan DPT, dengan adanya pemilih ganda sesuai dengan bukti yang ada, Termohon sudah memberikan kesempatan perbaikan, penambahan maupun pengurangan kepada PPS dan meminta masukan dari seluruh partai politik. Permasalahan nama pemilih tanpa nomor KTP, Termohon menyatakan hal ini tidak benar dan tidak menjadi masalah yang mendasar. Dalihnya, karena tanpa memiliki nomor KTP, hal itu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Soal adanya kejanggalan data Calon Bupati incumbent, H. Tatto Suwarto Pamuji, Termohon menyatakan hal itu tidak benar. Karena Termohon sudah melampirkan bukti surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap No. 448/Pdt.P/2012/PN.Clp. Sidang tanggal 8 Oktober 2012 yang merupakan rangkaian dari sidang – sidang sebelumnya dengan agenda pembuktian dilakukan untuk mendengarkan keterangan saksi atas gugatan pelanggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2012. Saksi dari KPU Kabupaten Cilacap, Djoko Wahono Ketua PPK Kecamatan Cilacap Selatan menjelaskan terkait dugaan adanya DPT ganda tentang data pemilih yang diduga ganda, baik ganda nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK), KPU telah melakukan pencermatan bersama PPS pada tanggal 1 September 2012 dengan menggunakan program microsof excel dan hasil analisa DP Tool. Terhadap pemilih yang diduga ganda, PPK bersama PPS telah melakukan pemutahiran data pemilih. Terkait kampanye diluar jadwal, Anton Santoso Plt. Sekertaris Daerah Kabupaten Cilacap yang dihadirkan sebagai saksi pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto menerangkan bahwa program “Bangga Mbangun Desa” merupakan kebijakan operasional Pemkab Cilacap dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Program ini dilaksanakan bersama – sama antara unsur pemerintah, swasta dan masyarakat. Sedangkan pembuatan baliho “Bangga Mbangun Desa” dibiayai oleh komponen terkait. Selanjutnya sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cilacap akan dilanjutkan pada tanggal 15 Oktober 2012 dengan agenda pembacaan putusan.