
Kotak Kosong Berujung PSU Di KPU Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan
Kamis 7 Agustus 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Diskusi rutin Kamis Sesuatu. Kegiatan di Ikuti oleh semua Satker Se Jateng. Untuk KPU Kabupaten Cilacap Hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Khamilin) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya, Haryono) kegiatan dilaksanakan secara Daring Melalui Zoom meeting.
Hadir dua Narasumber dari KPU Kabupaten/Kota dari Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Banjarbaru dan Divisi Hukum dan Pengawasan Narasumber KPU Purworejo. Acara di buka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah (Mahrus) kemudian di awali oleh pengantar dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Riza Anshari) selanjutnya Pemateri oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum Purworejo. Narasumber pertama oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Banjarbaru (Haris Fadhilah) dan Narasumber Kedua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purworejo (Imam Turmudzi) di lanjutkan tanya jawab dan pengarahan terakhir oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha)
Pembahasan Kali ini terkait Amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2025 Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Banjarbaru Kalimantan Selatan, dimana dalam putusan adanya gugatan dari pemantau kepada KPU Banjarbaru terkait Kotak kosong yang berujung pada pembatalan SK KPU Banjarbaru nomor 191 Tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kronologinya KPU Banjarbaru menindak lanjuti rekomendasai dari Bawaslu Kota Banjarbaru terkait diskualifikasi salah satu pasangan calon yang terbukti melanggar pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar H-29 Waktu Pemungutan suara sehingga dengan adanya diskulifikasi salah satu pasangan calon maka tersisa satu pasangan calon dalam pelaksanaan pemungutan suara. Dimana dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan satu pasangan calon masih menggunakan surat suara yang masih mencantumkan foto pasangan calon yang sudah di diskualifikasi dalam surat suara dan hasil perolehan suara pada kotak kosong yang masih mencantumkan foto yang sudah di diskulifkasi kemudian di hitung tidak sah. Dan hasil perolehan suara terbanyak di peroleh oleh suara tidak sah tetapi karena tidak sah kemudian pemenangnya pasangan calon no urut 1 (satu). Karena hal itulah kemudian adanya gugatan dari Lembaga Pemantau Pemilu Studi Visi Nusantara kepada KPU Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi dan Pihak Terkait Pasangan Calon No urut 1 (Satu), dimana dalam pokok perkara Pemohon Terkait surat suara yang masih mencantumkan foto calon yang sudah di diskualifikasi dan penghitungan Suara Kotak Kosong yang di hitung tidak sah. Karena hal inilah kemudian berujung pada pembatalan SK KPU Banjarbaru dan pelaksanaan PSU. Dalam pertimbangan MK di sampaikan bahwa yang di lakukan oleh termohon melanggar hak kosntitusional Pemilih, karena dimana perolehan kotak kosong harusnya di hitung sah.
Tujuan dan Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU kota Banjarbaru dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan 2024, pembelajaran bagaimana penanganan KPU kota Banjarbaru terhadap persoalan yang terjadi dan dampak atas penanganannya dan putusan Mahkamah Konstistusi dalam persoalan di KPU Banjarbaru. Dan selanjutnya hal ini juga sebagai gambaran oleh KPU Kabupaten Cilacap dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.
#Divisi Hukum dan Pengawasan.