
Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XVI Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Buru
CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (28/8/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) dan Staf Hukum (Aini Auliya).
Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 13.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Tengah (Akmaliyah) menyampaikan bahwa untuk saat ini istilah penyelenggara boleh salah tetapi tidak boleh bohong sudah tidak relevan karena kesalahan sekecil apapun bisa menjadi dalilkan atau diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku (Syarif Mahulauw) menyampaikan apresiasi atas 16 series yang telah diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan menyampaikan beberapa tuntutan pemohon yang pada intinya memohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada 6 TPS dan Perhitungan Suara Ulang pada 3 TPS.
Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Banyumas dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru (Faisal Amin Mamulaty) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Banyumas (Khasis Munandar).Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 174 Tahun 2025 PHP KPU Kabupaten Buru Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Di dalam Amar Putusan ada Pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon yaitu:
- Terdapat selisih perolehan suara masing-masing pasangan calon yang ditetapkan oleh Termohon pada 9 TPS;
- Waktu pelaksanaan pemungutan suara dan waktu pelaksanaan penghitungan suara;
- Pemilih memilih di 2 TPS;
- Pemilih dengan KTP Luar Provinsi memilih menggunakan DPK;
- Pemilih dengan KTP Luar Provinsi memilih menggunakan DPTb;
- Terdapat Pemilih dengan KTP Palsu;
- Pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama (Pemilih Ganda);
- Penggelembungan jumlah surat suara pada dua TPS
Dari 8 permohonan yang diajukan, oleh Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan ada 2 (Dua) pertama terkait permohonan adanya pemilih ganda di TPS yang berbeda yaitu di TPS 4 dan TPS 2 Desa Dabowae dan Pemilih ganda di TPS yang sama di TPS 2 Dabowe sebagai pemilih DPT dan Pemilih DPTb. Kedua adanya Penggelembungan jumlah surat suara di TPS 19 Desa Namlea yaitu terjadinya perselisihan hasil pemilihan antara perolehan suara sah dan perolehan suara Calon di TPS 19 Desa Namlea. Terhadap 2 permohonan yang dikabulkan maka KPU Kabupaten Buru diperintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2 Desa Debowae Kecamatan Waelata dan melaksanakan Penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Buru menjadi Pembelajaran bersama dan sebagai gambaran sebagai mitigasi resiko dan Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).
Divisi Hukum dan Pengawasan