Jalan Damai Perebutan Kekuasaan
Cipari dan patimuan menjadi sasaran tempat pelaksanaan sosialisasi undang-undang pemilu yang diselenggarakan oleh bakesbangpol Cilacap.
Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari 23-24 Juli 2025 dengan sasaran masyarakat umum mengambil tema, “pentingnya memahami undang-undang pemilu untuk meningkatkan partisipasi politik dalam pemilu tahun 2029”.
Cipari sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan karena Kecamatan Cipari selalu dalam posisi terendah tingkat partisipasinya dari jenis pemilu apapun, untuk Pilkada Bupati saja hanya mencapai 60,49%.
Sedangkan Kecamatan Patimuan karena wilayah ini berbatasan langsung dengan Jawa Barat sehingga perlu ada penekanan kegiatan agar pemilih tidak terpengaruh negatif.
Ketua KPU Cilacap (Weweng Maretno) selaku narasumber, menyampaikan isu hangat dan perkembangan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yaitu tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. "Kami sebagai eksekutor selalu siap menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan. Eksekutif dan legislatif sebagai pembuat kebijakan sedang ditunggu tindak lanjut atas keputusan MK dimaksud", disampaikan Weweng Maretno.
Sementara Ketua DPRD Cilacap (Taufik Nurhidayat) berpendapat, karena keputusan MK itu final dan mengikat maka legislatif dan eksekutif segera mengubah undang-undang nya. Jika memang pemilu lokal (memilih Anggota DPRD) ada pelanggaran terhadap UUD 45 pasal 22 E ayat 1 maka bisa jadi UUD 45 nya yang perlu diamandemen lagi.