Berita Terkini

Hindarkan Laporan Kode Etik

KPU Kab Cilacap mengikuti rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc dengan KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Harris Centraland Semarang, 29-31 Juli 2024. Hadir di acara ini Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Anggota Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas & SDM (M.Muhni) serta kasubbag Hukum dan SDM (Tunggul Hamisena).

Satu hal menarik disampaikan narasumber dari DKPP (Hakim Junaedi), yang juga mantan komisioner KPU Jawa Tengah, mengutip pernyataan ahli Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie adalah, "Etika lebih tinggi daripada hukum, etika perlu dengan narasi dalam penegakannya".

Agar terhindar dari laporan etika, setiap penyelenggara mesti menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan dan berperilaku sebagaimana peraturan DKPP No 2 tahun 2017. Setiap penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas dan profesional dalam menerapkan prinsip penyelenggaraan pemilu

Sedangkan penanganan kode etik bagi badan adhoc harus memperhatikan keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

(Newsabah. 30Juli24)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali