
Helpdesk KPU Kabupaten Cilacap Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2014
KPU Kabupaten Cilacap mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 untuk mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan tersebut mencakup jumlah sumbangan yang diterima identitas penyumbang dan pernyataan bahwa dana yang diterima tidak didapatkan dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dalam rangka fungsi pelayanan, KPU Kabupaten Cilacap membuka helpdesk Pemilu 2014, dimana salah satu fungsinya melayani konsultasi laporan dana kampanye peserta pemilu. “Kami memfasilitasi partai politik untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, seperti ketentuan, bahwa pada tanggal 27 Desember 2013 semua parpol harus menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye Partai Politik ke KPU Kabupaten Cilacap,” terang Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono. Selain laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yang meliputi transaksi dana kampanye dimulai tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan rekening tersebut dibuka. Kedua, laporan awal dana kampanye berupa seluruh transaksi keuangan dana kampanye parpol setelah pembukaan rekening, sampai dengan dilaporkan kepada KPU Kabupaten Cilacap, kedua laporan ini batas akhir penyerahannya 02 Maret 2014, apabila partai politik tidak menyerahkan laporan sampai batas waktu tersebut, maka partai politik dibatalkan sebagai peserta pemilu Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa calon legislatif wajib membuat pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pribadi yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan yang apabila tidak dilaporkan ke parpol dapat mengganggu sistem pelaporan dana kampanye parpol. Karena itu, partai politik wajib mensosialisasikan kewajiban tersebut kepada para calegnya dan mendorong caleg menyusun laporan secara periodik ke parpol. Sedangkan yang terakhir adalah bahwa parpol berkewajiban melaporkan Laporan Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2014, dimana jika sampai tanggal 24 April 2014 tidak diserahkan ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, maka calon legislatif terpilih tidak dapat dilantik.