Berita Terkini

Berstatus Terpidana Lolos Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024

Kamis 31  Juli  2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang  di ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staf Hukum se Jawa Tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (M. Muhni), Divisi Teknis Penyelenggaraan (Sinoto Hadi Warno), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono) dan  kegiatan dilaksankan secara daring Melalui Zoom meeting.

Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB di buka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik (Basmar Perianto Amron) kemudian diawali dengan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo (Risan Pakaya) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum dari KPU Kota Jepara. Pembahasan kali ini terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55   Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Gorontalo Utara.

Narsumber kali ini ada dua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab.

Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya.

Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 Paslon nomor urut 2 (Dua) di Mahkamah Konstitusi kepada  pihak terkait  paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 nomor urut 1 (Satu) dan nomor urut 3 (Tiga) . Dengan pokok perkara Ijazah SMA dan Status Terpidana. Dan KPU Kabupaten Gorontalo Utara sebagai Termohon.

KPU Kabupaten Gorontalo Utara sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi kemudian  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait diskualifikasi Calon Bupati atas nama Ridwan Yasin S.H., M.H.  karena terbuktinya permohonan pemohon terkait statusnya sebagai terpidana dan menyatakan batal Keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024  dan Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Gorontalo Utara  untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Kronolgi Lolosnya Paslon No urut 3 (Tiga) dalam syarat pencalonan yang statusnya sebagai Terpidana berdasarkan Surat Mahkamah Agung, berawal dari informasi dari Bawaslu Gorontalo utara  melaui saran perbaikan bahwa Pasangan Calon no urut 3 (Tiga) adalah berstatus sebagai Terpidana, kemudian KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan klarifikasi dan  kemudian KPU Kabupaten Gorontalo Utara memberikan status  TMS untuk Paslon no 3 (Tiga) dalam pengumuman. Tetapi kemudian yang bersangkutan melakukan gugatan ke bawaslu Gorontalo utara dan hasilnya putusan bawaslu Gorontalo adalah MS dengan pertimbngan hukum secara prosedural yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon yaitu adanya surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Gorontalo Utara. Yang menarik disini kenapa PN mengeluarkan surat keterangan tersebut karena yang bersangkutan sebagai terpidana tidak ter-register di PN Gorontalo Utara. Hal ini terjadi karena  tidak teringrasinya antara data  Mahkamah Agung dengan Data di  Pengadilan Negeri. Dari sinilah sengketa di mulai yang berdampak pada putusan diskualifikasi oleh MK dan terjadinya PSU di Gorontalo Utara.

Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, pembelajaran bagaimana penanganan KPU Kabupaten Gorontalo Utara terhadap persoalan yang terjadi dan Putusan yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi. selain itu sebagai  gambaran sebagai  dalam melakukan mitigasi resiko dan  Pemetaan  Potensi masalah  Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk menjadi lebih baik lagi.

Div Hukum Pengawasan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali