Berita Terkini

Syarat Ijazah Pencalonan Berujung Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 16 Oktober 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin “Kamis Sesuatu” yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Staff Hukum Se Jateng, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto) Staff Hukum (Haryono, Zulfan Hikami dan Aini Auliya) Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dibuka oleh Paulus Widiyantoro selaku Ketua Divisi Data dan Informasi Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati. Kemudian di lanjutkan oleh Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Demak dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168  Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.

Narasumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Palopo dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Demak kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab oleh peserta.

Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kota Palopo. Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya.

Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kota Palopo adalah terkait gugatan oleh Pemohon  Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 2 (Dua) Tahun 2024 dengan Termohon adalah KPU Kota Palopo dan Pihak terkait adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 (Empat) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan diskualifikasi Calon Walikota Nomor urut 4 (Trisal Tahir).

Pemohon dalam Pokok Permohonnya yaitu MK menyatakan batal:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 340 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, Tertanggal 23 September 2024.

Pemohon menduga bahwa jumlah suara yang didapatkan oleh pihak terkait dikarenakan adanya pelanggaran administrasi pemilihan yaitu Ijazah Paket C dengan Nomor DN-01 PC 002281 milik Tristal Tahir. Setelah dilaksanakan klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara melalui surat diketahui fakta bahwasannya ijazah milik Trital Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kronologinya sebagai berikut sengketa terjadi pada tahapan pencalonan yaitu terkait persyaratan pencalonan, pada saat klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan pecalonan yang dilakukan oleh KPU Palopo telah di temukan   ketidaksesuaian ijazah calon walikota no urut  4 (empat). dari hasil klarifikasi tersebut maka  di umumkan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap pengumuman tersebut calon walikota No 4 mengajukan sengketa ke Bawaslu Palopo, di sengketa Bawaslu Palopo tersebut terjadilah mediasi musyawarah kesepakatan, dimana dalam musyawarah kesepakatan salah satunya KPU Palopo melakukan klarifikasi terhadap keabsahan status  ijazah ke PKBM, partai pengusul dan Calon. Dengan pengawasan melekat oleh bawaslu Palopo, hasil klarifikasi ke PKBM di nyatakan bahwa ijazah tersebut statusnya sesuai. Mendasari tindak lanjut mediasi tersebut akhirnya KPU Palopo menetapkan pasangan calon no urut 4 yang semula Tidak memenuhi syarat (TMS)  menjadi Memenuhi Syarat (MS)  dan kemudian di tetapkan sebagai calon walikota tahun 2024 pada tanggal 23 september 2024. Pada tanggal 28 oktober 2024 KPU palopo menerima surat rekomendasai dari Bawaslu Palopo untuk kembali  me TMS kan  calon walikota no urut 4 (empat), terhadap surat rekomendasi tersebut KPU palopo menolak dan tidak menindak lanjuti untuk me TMS kan.  Dan waktupun berjalan sampai dengan pemungutan  dan penghitungan dan calon walikota no urut 4 mendapat suara terbanyak. Dan perselisihan hasil pemilihan pun di mulai adanya gugatan dari calon walikota no urut 2 (dua) terhadap calon walikota no urut 4 (empat), dengan pokok permohonan mempersoalkan  status ijazah tersebut, permohonan Pemohon di kabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan bukti dan fakta dalam persidangan di MK dan berujunag pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  dan diskulaifikasi calon Walikota  no urut empat (4)

Harapan dalam kegiatan ini adalah bertambahnya pengetahuan dan  Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kota Palopo dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan  Potensi masalah  Hukum dalam Setiap tahapan  penyelenggaraan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.

 

Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji dan Aini)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali