Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XXII Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kepulauan Bangka Belitung

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat (10/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono).

Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Akmaliyah) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung (Husin)

Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Wonogiri dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepulauan Bangka Belitung (Muslim Ansori) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Wonogiri (Doni Hafidhian). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 266 Tahun 2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Dalam perkara ini Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 dengan Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 2 serta Termohon yaitu KPU Provinsi Bangka Belitung. Adapun pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah MK menyatakan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun    2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 dikarenakan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan bagi Pemohon. Praktik pelanggaran dan kecurangan yang ditemukan Pemohon yaitu:

  1. KPPS tidak melakukan pengecekan Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK dan KTP-el kepada pemilh terdaftar yang akan memberikan hak pilihnya;
  2. Adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisilinya padahal pemilih tersebut telah terdaftar di TPS lain;
  3. Adanya pemilih ganda;
  4. Adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bangka untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang;
  5. KPPS membuka kotak suara pada saat waktu pemungutan suara masih berlangsung.

Terhadap gugatan yang Pemohon MK menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan MK tersebut kemudian tidak berdampak pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun    2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024

Dari sengketa yang terjadi di KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi pembelajaran bagaimana menyusun jawaban yang meyakinkan MK sehingga tidak terjadi PSU sebagaimana dimohonkan Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).

Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali