Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XIX Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Banten

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (18/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) dan Staf Hukum (Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono).

Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah (Basmar Perianto Amron) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten (M. Agus Muslim).

Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Pekalongan dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang (Dede Abdurrosyid) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Pekalongan (Imam Santosa). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 70 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.

Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Serang adalah gugatan yang di lakukan oleh Pemohon Paslon No urut  1 (satu) kepada Paslon No Urut 2 (dua) suara terbanyak. Yang di mohonkan bukan dikarenakan perselisihan hasil pemilihan akan tetapi permasalahan dalam proses mendapatkan suara.  Bentuk dugaan pelanggaran yaitu:

1. Terstruktur yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang merupakan suami dari Pasangan Calon Bupati Nomor 2.

2. Sistematis yaitu Yanti Susanto yang belum dilantik menjadi Menteri Desa akan tetapi dalam acara konsolidasi dirinya sudah mengetahui akan dilantik dan kunjungan kerja berfokus pada kabupaten Serang dengan tujuan kemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor 2.

3. Masif yaitu pemberian uang masing - masing mendapatkan 2.000.000 dan 85% kepala desa yang hadir pada acara RAKERCAP APDESI memberikan dukungan kepada pasangannya calon nomor 2

4. Dugaan adanya money politics saat menejelang pencoblosan secara masif yang di lakukan oleh Paslon No urut 2

 

Dalam permohonan pemohon Majelis Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan adanya  pelanggaran  yaitu adanya keperpihakan yang dilakukan oleh kepala desa sehingga dalam hal ini kepala Desa memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan para pemilih yang berdampak pada keuntungan salah satu calon dalam hal ini Calon No urut 2. Karena hal tersebut maka terjadinya pembatalan SK KPU serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara Keseluruhan di Kabupaten Serang Banten. Dari sengketa KPU serang ini bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa terjadi bukan hanya pelanggaran oleh penyelenggara dan Peserta melainkan juga Pelanggaran oleh Pihak Lain.

Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Serang  terhadap pokok permohonan yang di mohon kan oleh pemohon dan pertimbangan Hakim yang di putuskan dalam pokok permohonan pemohon yang berdampak pada pembatalan SK KPU  Penetapan Hasil dan terjadinya PSU . Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).

 

Diviisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali