
Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XVIII Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Pasaman Barat
CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 4/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (11/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Hari Sugiarto) dan Staf Hukum (Aini Auliya dan Haryono).
Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Teknis KPU Jawa Tengah (M. Mahruz) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat (Hamdan) menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi adalah adanya pemilih yang tidak mendapatkan C- Pemberitahuan dan penetapan TPS yang dianggap kurang tepat. Salah satu permohonan yang diajukan pemohon adalah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang, akan tetapi MK dalam putusan menolak untuk semua permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Kudus dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat (Akbar Riyadi) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kudus (Sunardi). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 43 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024.
Persoalan yang dihadapi KPU Pasaman Barat yaitu terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (dua) di Mahkamah Konstitusi dengan dasar gugatan yaitu kesalahan penyusunan DPT, Distribusi Form C-Pemberitahuan tidak merata, penempatan TPS yang tidak sesuai domisili dan adanya keperpihakan oleh Ketua KPU.
Terhadap gugatan pemohon MK menolak secara keseluruhan atas permohonan pemohon dan juga menolak eksespsi Termohon dan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan, yang kemudian tidak berdampak pada Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tengah Tahun 2024.
Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Pasaman Barat menjadi Pembelajaran bagimana menyusun jawaban untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi sehingga jawaban meyakinkan dan tidak terjadinya PSU sebagaimana yang di mohonkan oleh Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).
Divisi Hukum dan Pengawasan