Pengumuman

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei 2020

Dalam rangka pelaksanan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai ketentuan pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2019, dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, serta dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, valid dan mutakhir, kami sampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2020 sebagaimana terlampir.

Penggunaan Hak Pilih Bagi Penduduk Yang Tidak Terdaftar Dalam DPT dan DPTb Pada Pemilihan Umum 2019

Bahwa  sehubungan dengan banyaknya pemahaman yang keliru atas  berita atau informasi yang beredar di tengah masyarakat umum terkait dengan  penggunaan hak pilih bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) maupun DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) Pada Pemilu 2019. Bersama ini kami beritahukan bahwa  bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb berhak atau tetap dapat menggunakan hak pilihnya. KPU Kabupaten Cilacap mengumumkan syarat ketentuan sebagaimana terlampir dokumen dibawah ini

Populer

Belum ada data.