
UJI COBA NASIONAL SIMPAW
Oleh Weweng Maretno,S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan)
Dalam rangka persiapan launching Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis secara daring dan uji coba secara nasional yang diikuti oleh seluruh KPU Proviinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Uji coba dilaksanakan dalam 3 gelombang dimulai Senin 28 sd Rabu 30 September 2020.
Pada kesempatan ini KPU Cilacap hadir Weweng Maretno, S.Sos (Div Teknis Penyelenggaraan), Syarifudin Riyanto,SE (Kasubag TP dan Hupmas), serta Dading A, SE (Operator Simpaw) diberi kesempatan pada gelombang II hari Selasa 29 September 2020 dimulai pukul 10.00 Wib sd 14.47 Wib yang diikuti 12 KPU Provinsi di Pulau Jawa, Bali dan Kalimantan dan seluruh KPU Kab/Kota nya.
Ibu Evi Novida Ginting Manik komisioner KPU RI membuka acara sekaligus narasumber dengan materi Kebijakan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Pengelolaan PAW dan Ibu Syarifah dengan materi ruang lingkup dan sekenario SIMPAW.
PAW Anggota DPR dan DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. Dasar hukum PAW; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Pemberhentian dilakukan karena ada 3 (tiga) alasan; pertama karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan, selanjutnya digantikan oleh calon berikut yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama atau dari partai yang sama dengan ketentuan lain bila dalam satu dapil tidak ada satupun calon yang memenuhi syarat.
Mekanisme yang ditempuh adalah pimpinan partai mengajukan usulan penggantian kepada pimpinan dewan, baru kemudian pimpinan dewan mengajukan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD Kabupaten atas dasar surat dari partai politik ke KPU. KPU mempunyai kewajiban untuk memberikan jawaban ke pimpinan dewan selama 5 (lima) hari kerja terlepas apakah calon pengganti berikutnya itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, terlihat dalam bagan sebagai berikut https://kpud-cilacapkab.go.id/galeri/detil/222
SIMPAW merupakan sistem aplikasi manajemen berbasis web untuk membantu mengolah data penggantian antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD mulai dari proses input data hingga menghasilkan output berupa laporan. Melalui aplikasi ini diharapkan masyarakat luas akan mengetahui secara transparan tentang penyajian Peggantian Antarwaktu.
Aplikasi tersebut terdiri dari dua bagian yaitu: Halaman untuk admin/Operator dan Halaman publikasi untuk masyarakat / stakeholder. Aplikasi yang diujicobakan tidak jauh berbeda dengan aplikasi sebelumnya yang sudah pernah saya lakukan, hanya saja ada tambahan fitur terkait menu untuk upload berkas pendukung (kata Dading).
Pada sesi tanya jawab ada pertanyaan dan sifatnya usulan dari div teknis Penyelenggaraan Kabupaten Tegal M Fasihin) bahwa perlu penambahan
menu untuk upload berkas pencalonan dari para Caleg karena berkas ini bila calon yang akan PAW tenggat waktunya lama berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pasti ada persyaratan yang kadaluarsa, dan pertanyaan ini ditanggapi narasumber sebagai catatan dan akan disampaikan ke pengembang.
(berita 4B4H WWG 28) 29/09/20