Sharing Session: Penyelesaian Pelanggaran Adminstrasi TSM Pada Pilwakot Bandar Lampung 2020
Rabu 18 Mei 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Sharing session sesi II dengan tajuk “Penyelesaian Pelanggaran Adminstrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif Serta Tindak Lanjut Hukumnya Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020” Acara ini di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting. Peserta yang hadir dal kegitan ini yakni Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM dan Kasubag Teknis Se Jateng. Sedangkan KPU Cilacap Sendiri hadir Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah, Kasubag Hukum dan SDM (Hari Sugiarto) dan Kasubag Teknis (Saripudin Riyanto).
Acara di Mulai Pada Pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan Narasumber dari KPU Kota Bandar Lampung (Dedy Triyadi) dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha ).
Kegiatan di pandu oleh Kasubag hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah di awali dengan sambutan oleh Plt Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Paulus Widiyantoro) dalam sambutanya menyampaikan bahwa seluruh KPU Kabupaten Kota untuk terus melakukan antisipasi - antiispasi terhadap potensi - potensi sengketa dalam pemilu dan pemilihan.
Kemudian di lanjutkan pemateri pertama yaitu dari Ketua KPU Kota Bandar Lampung. Pembahasan dalam materi ini adalah terkait kronologi Perkara pelanggaran Testruktur Sistematis dan Masif sampai dengan proses penyelesaianya. dan juga upaya tindak lanjut hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020. adapaun Catatan dan Rekomendasi nya dalam kasus ini yang di sampaikan oleh pamateri adalah harus ada Harmonisasi & singkronisasi PKPU & Perbawaslu terutama tentag batasan waktu & Kewenangan (temus delicti dan locus) atau yurisdiksi delicti kewenangan bawaslu dalam menerima laporan dugaan TSM.
Pemateri kedua yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha), pembahasan dalam pemateri ini adalah mengulas Kasus pelanggaran TSM pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 di Kota Bandar Lampung. Kasus ini di sebut sebut sebagai satu satunya kasus TSM pada Pilkada tahun 2020. dimana dalam kasus ini melibatkan lingkaran hukum dari mulai putusan Bawaslu, KPU, MA (Banding & PK) dan MK (meski di cabut ) kasusnya terjadi, terbukti, lalu di tindak lanjuti oleh KPU (didiskualifikasi padahal mendapat suara terbanyak), Namun pada akhirnya di kembalikan lagi melalui putusan MA, bahkan sempat diajukan PK meski di nyatakan tidak terima. Ini yang kemudian pemateri kedua menyebut “TSM Maha Dahsyat”
Terakhir adalah Tanya jawab oleh peserta, acara ini sebagai acara penutup, harapan nya dalam acara ini adalah:
- Membaca detail dan lengkap putusan-putusan yang terkait dengan kasus TSM ini, (putusan bawaaslu, putusan MA, dan keputusan KPU)
- Menggunakan kasus TSM ini untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam menganntisipasi kejadian serupa untuk pemilu dan pemilihan 2024 yang akan datang
- Menjadikan kasus TSM ini untuk mencegah kejadian tersebut di daerah masing-masing dan menyusun agenda-agenda yang jelas untuk menjelaskan kepada para pihak sehingga mampu bersinergitas dan bekerja sama untuk menghindarinya.
Pesannya dalam kegiatan ini adalah “ Belajar terhadap yang baik – baik saja itu baik, tetapi belajar terhadap yang tidak baik itu jauh lebih baik, karena itu kita yang baik -baik saja ini dan jarang mendapatkan pengalaman yang tidak baik, teruslah belajar kepada yang pernah memiliki pemgalaman tidak baik ini “