
KPU Cilacap Hadir Dalam Raker Pengawasan DPT Berkelanjutan Oleh Bawaslu
Oleh : Ami Purwandari
(Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)
Sebagai Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang dalam hal pengawasan. Salah satunya adalah pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih sesuai dengan amanat UU Tahun 2017 Tentang Pemilu tepatnya Pasal 219 dan Pasal 220. Demikian halnya terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Bawaslu pun betugas melakukan pengawasan. Bahkan terlibat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan Pasal 8, 9 dan 10 PKPU No. 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Keterlibatannya dalam PDPB adalah sebagai pengawas sekaligus pemberi masukan data untuk PDPB dengan menjadi peserta forum koordinasi.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas pada hari ini Kamis (17/3/2022) KPU menghadiri undangan Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan dari Bawaslu Kabupaten Cilacap berdasarkan Surat Undangan No. 052/PM.03.02/K.JT-07/03/2022. Dalam Hal ini Bawaslu dihadiri oleh empat (4) Komisioner Bawaslu yaitu Bachtiar Hastiarto, S.H., M.H. selaku Ketua, Warsid SPd, Umi Fadillah dan Erina selaku Anggota Bawaslu kabupaten Cilacap, KPU Kabupaten Cilacap diwakili oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Selain KPU Kabupaten Cilacap hadir pula Ibu Nieke Daryati dari Disdukcapil Cilacap dan Rissa Hargianti dari Dispermades Cilacap.
Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan ini membahas tentang regulasi, proses PDPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap, kendala-kendalanya, dan sumber datanya. Tujuannya agar peserta Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dalam proses pemutakhiran data berkelanjutan sehingga nantinya dihasilkan daftar pemilih yang akurat, bersih dan mutakhir.
Rapat kerja dibuka oleh Ketua Bawaslu, Bachtiar Hastiarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa ada 44 (empat puluh empat) desa di Kabupaten Cilacap yang sedang berproses melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak terdapat tahapan pemutakhiran data pemilih seperti dalam tahapan pemilu. Hasil pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pilkades serentak ini nanti dapat dijadikan sebagai sharing data untuk sumber data PDPB.
“Empat puluh empat desa di Kabupaten Cilacap sedang melakukan tahapan Pilkades Serentak, dimana terdapat proses pemutakhiran data pemilih”, kata Bahtiar. “Hasilnya nanti bisa dijadikan sebagai bahan sharing data dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap, untuk itu kami adakan raker ini dengan tujuan agar kita bisa berkolaborasi dalam menyusun daftar pemilih yang akurat, bersih dan mutakhir,” lanjutnya.
Menyambung apa yang dikatakan oleh Pak Ketua Bawaslu, Komisioner Bawaslu Divisi Data dan Pengawasan Warsid, SPd. menyampaikan bahwa saat ini KPU Kabupaten Cilacap tengah melakukan proses PDPB yang harus didukung dengan adanya data-data pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Atas dasar itulah Bawaslu mengadakan rapat kerja ini agar peserta rapat kerja dari instansi yang menangani kependudukan dan instansi yang menangani Pilkades dapat berkolaborasi dan berkoordinasi tentang data dengan KPU Kabupaten Cilacap sebagai pelaksana PDPB. Agar peserta rapat kerja mengerti dan paham tentang apa itu PDPB maka KPU Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Ami Purwandari selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dimohon untuk menjelaskan beberapa pasal dalam PKPU No. 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selanjutnya Ami menjelaskan Pasal 10 PKPU No. 6 Tahun 2021 tentang forum koordinasi yang dapat dibentuk oleh KPU Kabupaten Cilacap untuk menghimpun data yang diperlukan untuk proses PDPB. Ami juga menjelaskan tentang langkah-langkah yang sudah ditempuh dan akan ditempuh oleh KPU Kabupaten Cilacap dalam proses PDPB ini. Termasuk mengadakan rapat koordinasi yang memang baru dapat melibatkan Bawaslu, TNI, Polri, Lanal, dan Disdukcapil. Instansi terkait lainnya seperti Lapas baru berkoordinasi melalui surat. Harapannya ke depan dapat terbentuk forum koordinasi seperti yang terdapat dalam PKPU No. 6 tahun 2021 tersebut.
Ami juga menjelaskan tentang tindak lanjut Surat Bawaslu Nomor: 034/PM.00.02/K.JT-07/02/2022 Tentang Pemenuhan Data TSM dan Saran. KPU Kabupaten Cilacap sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan cara berkoordinasi dengan Dispermades by telepon yang selanjutnya diarahkan agar bersurat kepada Pemda dalam hal ini Bupati Cilacap terkait fasilitasi akses data pemilih pada gelaran Pilkades Serentak Gelombang I di Kabupaten Cilacap.
Acara dilanjutkan dengan diskusi tentang PDPB hingga pukul 11.30. Kesimpulannya adalah bahwa Disdukcapil maupun Dispermades siap mendukung pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap. Meskipun untuk Disdukcapil sudah tidak bisa lagi membantu memberikan data yang diminta oleh KPU Kabupaten Cilacap untuk PDPB karena adanya keterbatasan wewenang. Untuk Data PDPB yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Cilacap akan dipenuhi oleh Kemendagri melalui KPU RI berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sudah dikonsoliasikan setiap enam (6) bulan sekali.
Ami (17/3/2022)