Asas dan Tujuan pemilu
Dalam pelaksanaannya, pemilu harus menggunakan beberapa asas, yang dikenal dengan LUBER JURDIL yaitu:
1. LANGSUNG, Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara dan tidak bisa diwakilkan.
2. UMUM, Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.
3. BEBAS, Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan dan paksaan.
4. RAHASIA, Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.
5. JUJUR, Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
6. ADIL, Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Dalam pelaksanaannya pemilu memiliki tujuan:
1. Pemilu sebagai aplikasi kedaulatan rakyat.
Kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya.
2. Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik.
Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
3. Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin.
Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.
4. Pemilu sebagai sarana legitimasi pemimpin politik.
Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik dari rakyat melalui pemberian suara.
5. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat.
Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif.
Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislative, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis : M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM).
Diambil dari beberapa sumber.