KPU Kabupaten Cilacap dalam pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan berpedoman pada aturan sebagai berikut:
 |
Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
|
 |
 |
Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
 |
 |
Petunjuk Teknis DIPA KPU |
 |
 |
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
|
 |
 |
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. |
 |
 |
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
|
 |
 |
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. |
 |
Dilihat 521 Kali.